SuaraJogja.id - Turunnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 43/2021 tentang PPKM Level 2, 3 dan 4 dalam situasi Covid-19, mall-mall diizinkan menerima anak 12 tahun ke bawah. Di Provinsi DIY, hanya Kota Jogja yang boleh menerima anak 12 tahun ke bawah.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menerangkan jika pengelola mall di Kota Pelajar sudah sesuai dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"Dari laporan Kementerian Perdagangan itu kita hampir diatas 95-97 persen tingkat kepatuhannya, lalu kelengkapan fasilitas termasuk prokesnya. Jadi sudah bisa diizinkan yang usia 12 tahun ke bawah (ke mall)," ungkap Heroe ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (21/9/2021).
Ia menerangkan bahwa dengan diperbolehkannya anak 12 tahun ke bawah masuk ke mall, menjadi awal mula ekonomi di Kota Jogja bergeliat lagi.
"Harapannya bisa menghidupkan giat ekonomi menjadi tinggi. Namun hal itu harus memperketat prokes," ujar dia.
Seluruh mal di Jogja, kata Heroe sudah menyediakan dan teregistrasi QR Barcode. Pengunjung dewasa atau 18 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.
"Ini untuk memberi rasa aman pada pengunjung. Jadi jangan sampai kondisi yang sudah kondusif seperti saat ini kembali terjadi kasus baru tanpa ada antisipasi atau protokol yang ketat," ujar Heroe.
Sementara Marcomm Galeria Mall, Asia Larasati mengungkapkan bahwa tidak ada batasan usia yang diizinkan masuk ke mall pada perpanjangan PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021. Pihaknya menyesuaikan dengan Inmendagri Nomor 43/2021.
"Benar, sudah tidak ada batasan usia untuk masuk ke Galeria Mall. Pengunjung yang datang harus sudah divaksin dan menunjukkan scan barcode menggunakan aplikasi pedulilindungi," ujar Laras.
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
Meski pemerintah belum membuat kebijakan warga 12 tahun ke bawah harus divaksin, pihaknya menekankan agar orang tua anak menjaga aktivitas anak selama di mal.
"Jadi, syarat masuk anak di bawah umur 12 tahun selalu dengan pengawasan orang tua," kata dia.
Laras menegaskan sesuai aturan yang ada, tenant hiburan untuk anak-anak juga belum dioperasikan. Namun tenant untuk Food and Baverage dan juga pakaian sudah kembali beroperasi.
"Karena bisa muncul kerumunan, untuk tenant hiburan masih kami tutup. Kalau tenant fashion ada 2 yang belum operasional," ujar dia.
Terpisah, Leasing and Marketing Staff Malioboro Mall, Yosephine Rena Ranindita menjelaskan mekanisme pembukaan mall untuk anak dibawah 12 tahun disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Kami sesuai dengan Inmendagri yang ada. Jadi orang tua harus mengawasi betul dan mendampingi anak ketika berada di mal," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Timnas U-23 ke Final, Tante Brandon Scheunemann: Scheunemann for Indonesia
- Siapa Mike Rajasa? Kiper Muda FC Utrecht yang Dipanggil ke Timnas Indonesia U-17
Pilihan
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
-
Tanpa Banyak Rumor, Vinicius Dikabarkan Merapat ke Persekat Tegal
Terkini
-
Unik! Masjid Ini Bertahan di Tengah Proyek Tol Jogja-Solo, Begini Kisahnya
-
Kejati DIY Geledah Kominfo Sleman Terkait Korupsi, Begini Kondisi Terkini Pelayanan Publik
-
Aksi Koboi di Jalan Pakem, Pengendara Motor Ngamuk Rusak Mobil yang Jemput WNA Prancis
-
Siap-siap Warga Jogja! Bayar Parkir Tak Bisa Lagi Pakai Uang Cash
-
Gawat, Leptospirosis Renggut 7 Nyawa di Yogyakarta, KLB Segera Ditetapkan?