SuaraJogja.id - Jaringan organisasi disabilitas di Yogyakarta dengan tegas menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Khusus oleh DPRD DIY. Pasalnya Raperda tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di DIY.
Ketua Komite Disabilitas DIY Farid B Siswantoro menuturkan Raperda yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2021 tersebut tidak mencerminkan komitmen yang tegas. Khususnya dalam pemenuhan hak pendidikan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 tahun 2016
"Terdapat sejumlah catatan muncul terkait dengan adanya ketidakharmonisan baik dalam proses penyusunan maupun substansi dalam draft ranperda tersebut," kata Farid saat menggelar konferensi pers di Kantor Komite Disabilitas DIY, Selasa (21/9/2021).
Dijelaskan Farid, saat ini Pemda dan DPRD DIY tengah berproses untuk mengamandmen Perda nomor 4 tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebijakan nasional tentang pemenuhan hak difabel.
Upaya ini sebenarnya patut diapresiasi sebab dari sana terdapat kesempatan partisipasi bagi organisasi penyandang disabilitas. Dalam hal ini untuk memberikan masukan yang mengedepankan pada prinsip hak asasi manusia.
Namun justru ketika proses revisi Perda tersebut belum sepenuhnya rampung. Seketika bergulir inisiatif dari Dewan untuk menyusun dan hendak mengesahkan Raperda Pendidikan Khusus.
Ia menilai bahwa Raperda Pendidikan Khusus itu juga tak jelas secara substansi serta yang tidak kalah penting minimnya partisipasi difabel sebagai pemangku hak.
"Terkait hal ini, patut kiranya kami mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berkepentingan dengan PERDA ini, ketika partisipasi difabel bahkan sangat dibatasi," tegasnya.
Sejak tahun 2019, kata Farid, jaringan organisasi dan pegiat disabilitas telah berupaya untuk mengawal substansi serta norma hukum yang diatur di dalamnya. Namun hingga hari ini di dalam draft raperda tersebut tidak nampak perubahannya.
Baca Juga: Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
Malah justu proses diskusi yang terus berjalan tidak dibarengi dengan pemberian ruang partisipasi difabel. Sebab terus dibatasi untuk dapat memberikan masukan yang konstruktif.
"Penyusunan Raperda Pendidikan Khusus yang sedang berjalan itu tidak efektif dan telah mencederai asas dan prinsip partisipasi penyandang disabilitas. Kami, sebagai rights holders hanya dilibatkan dalam beberapa konsultasi, sementara tidak ada di antara tim penyusun dari perwakilan organisasi maupun pegiat penyandang disabilitas," ungkapnya.
Selain itu, disampaikan Farid dalam catatan yang lebih substantif sudah seharusnya pendidikan bagi penyandang disabilitas sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 UU 8/2016 maupun PP 13/2021 adalah pendidikan inklusif.
Dalam artian kebijakan penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan disabilitas, sebagai bagian dari hak penyandang disabilitas sudah cukup diatur bersama-sama dalam Perda Disabilitas yang saat ini sedang direvisi.
Ditambah dengan semangat dan prinsip untuk pendidikan inklusi. Sehingga sudab seharusnya juga penyusunan Raperda Pendidikan Khusus itu tidak perlu dilanjutkan lagi.
PO Advokasi OHANA Nuning Suryatiningsih menuturkan sebenarnya Raperda itu sudah dimulai DPRD periode yang lalu sekitar tahun 2018-2019. Namun memang keterlibatan organisasi atau pegiatan penyandang disabilitas itu sangat minim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang