SuaraJogja.id - Jaringan organisasi disabilitas di Yogyakarta dengan tegas menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Khusus oleh DPRD DIY. Pasalnya Raperda tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di DIY.
Ketua Komite Disabilitas DIY Farid B Siswantoro menuturkan Raperda yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2021 tersebut tidak mencerminkan komitmen yang tegas. Khususnya dalam pemenuhan hak pendidikan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 tahun 2016
"Terdapat sejumlah catatan muncul terkait dengan adanya ketidakharmonisan baik dalam proses penyusunan maupun substansi dalam draft ranperda tersebut," kata Farid saat menggelar konferensi pers di Kantor Komite Disabilitas DIY, Selasa (21/9/2021).
Dijelaskan Farid, saat ini Pemda dan DPRD DIY tengah berproses untuk mengamandmen Perda nomor 4 tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebijakan nasional tentang pemenuhan hak difabel.
Upaya ini sebenarnya patut diapresiasi sebab dari sana terdapat kesempatan partisipasi bagi organisasi penyandang disabilitas. Dalam hal ini untuk memberikan masukan yang mengedepankan pada prinsip hak asasi manusia.
Namun justru ketika proses revisi Perda tersebut belum sepenuhnya rampung. Seketika bergulir inisiatif dari Dewan untuk menyusun dan hendak mengesahkan Raperda Pendidikan Khusus.
Ia menilai bahwa Raperda Pendidikan Khusus itu juga tak jelas secara substansi serta yang tidak kalah penting minimnya partisipasi difabel sebagai pemangku hak.
"Terkait hal ini, patut kiranya kami mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berkepentingan dengan PERDA ini, ketika partisipasi difabel bahkan sangat dibatasi," tegasnya.
Sejak tahun 2019, kata Farid, jaringan organisasi dan pegiat disabilitas telah berupaya untuk mengawal substansi serta norma hukum yang diatur di dalamnya. Namun hingga hari ini di dalam draft raperda tersebut tidak nampak perubahannya.
Baca Juga: Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
Malah justu proses diskusi yang terus berjalan tidak dibarengi dengan pemberian ruang partisipasi difabel. Sebab terus dibatasi untuk dapat memberikan masukan yang konstruktif.
"Penyusunan Raperda Pendidikan Khusus yang sedang berjalan itu tidak efektif dan telah mencederai asas dan prinsip partisipasi penyandang disabilitas. Kami, sebagai rights holders hanya dilibatkan dalam beberapa konsultasi, sementara tidak ada di antara tim penyusun dari perwakilan organisasi maupun pegiat penyandang disabilitas," ungkapnya.
Selain itu, disampaikan Farid dalam catatan yang lebih substantif sudah seharusnya pendidikan bagi penyandang disabilitas sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 UU 8/2016 maupun PP 13/2021 adalah pendidikan inklusif.
Dalam artian kebijakan penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan disabilitas, sebagai bagian dari hak penyandang disabilitas sudah cukup diatur bersama-sama dalam Perda Disabilitas yang saat ini sedang direvisi.
Ditambah dengan semangat dan prinsip untuk pendidikan inklusi. Sehingga sudab seharusnya juga penyusunan Raperda Pendidikan Khusus itu tidak perlu dilanjutkan lagi.
PO Advokasi OHANA Nuning Suryatiningsih menuturkan sebenarnya Raperda itu sudah dimulai DPRD periode yang lalu sekitar tahun 2018-2019. Namun memang keterlibatan organisasi atau pegiatan penyandang disabilitas itu sangat minim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara