Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 22 September 2021 | 17:20 WIB
Ilustrasi - tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement [Foto: Antara]
  1. Masuk ke laman resmi ETLE masing-masing daerah
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
  3. Lanjutkan klik cek data.
  4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan. 

Nah itulah beberapa ketentuan tentang tilang elektronik dan cara cek tilang elektronik yang perlu kamu ketahui sebagai pengendara kendaraan bermotor yang tertib berlalu lintas. Semoga bermanfaat.

Load More