Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 September 2021 | 19:20 WIB
Suasana sidang putusan terdakwa Supriyanto terkait perkara ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Padahal, disebutkan Erika, fakta bahwa dua mata pelajaran yang dipersoalkan itu tidak diajarkan memang tak terelakkan. Ia menyatakan siap mengajukan kasasi sebagai langkah hukum selanjutnya atas tersebut.

“Tadi saya sudah bicara dengan pihak kejaksaan mereka akan melihat menunggu dulu rincian putusannya, akan mempelajari putusan. Kemungkinan akan kasasi juga. Jadi masalah ini belum selesai karena tetap harus ada kepastian hukum atas ijazah ya,” tandasnya.

Sore ini, sekitar pukul 17.00 WIB, dikabarkan Supriyanto telah keluar dari Lapas Cebongan Sleman. Supriyanto langsung disambut sukacita oleh keluarga besar. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, RS di Sleman Mulai Efisiensi Nakes dan Kurangi Tempat Tidur

Load More