SuaraJogja.id - Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM level 2-4 sejak Selasa (21/9/2021) sampai Senin (4/10/2021). Dalam perpanjangan PPKM kali ini ada sejumlah kelonggaran yang diberikan.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa kini anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan. Sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan masuk mal lantaran belum divaksin.
Uji coba tersebut diberlakukan di wilayah Jakarta, Bandung, DIY, Semarang, dan Surabaya.
Karena aturan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bantul segera menyusun aturan yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun bisa masuk ke tempat wisata. Alasan lainnya karena siswa yang di bawah 12 tahun pun sudah bisa masuk ke sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
"Khusus anak-anak kan sudah kami perbolehkan untuk PTM. Lalu terkait aturan masuk ke tempat wisata maka nanti juga akan segera diatur," papar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Rabu (22/9/2021).
Ia menyampaikan, sebelumnya anak di bawah 12 tahun memang tidak boleh masuk tempat wisata. Sebab, mereka belum tervaksin, sehingga rentan tertular virus corona.
"Karena kemarin ketentuannya anak di bawah 12 tahun belum boleh ke tempat wisata karena belum divaksin. Tapi nanti akan coba kami atur, kalau untuk umum sudah tidak ada masalah," katanya.
Selain itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bantul terus menurun secara konsisten. Sehingga pemkab lebih percaya diri untuk melakukan uji coba wisata.
Ketua Badan Promosi Pariwisata DIY, GKR Bendara menuturkan bahwa boleh atau tidaknya anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jawa Timur Zona Kuning, 21 Daerah Berstatus PPKM Level 1
"Itu kewenangan pemerintah daerah, kemungkinan akan segera ada perubahan berkaitan dengan anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke tempat wisata," ujarnya.
Ketua Koperasi Natawana Mangunan, Purwo Harsono menyatakan jika wisatawan yang paling banyak berkunjung ialah rombongan keluarga. Untuk itu, biasanya rombongan keluarga membawa anak-anak yang masih kecil.
"Harapannya segera ada perubahan aturan yang membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata," kata dia.
Berita Terkait
-
Jawa Timur Zona Kuning, 21 Daerah Berstatus PPKM Level 1
-
Setu Babakan Belum Dibuka untuk Umum, Ini Penyebabnya
-
Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel
-
Bantul Targetkan Turunkan Level PPKM Sebelum Akhir September, Apa Syaratnya?
-
PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang 2 Pekan, Kafe Boleh Buka hingga Pukul 00.00 WIB
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta