SuaraJogja.id - Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM level 2-4 sejak Selasa (21/9/2021) sampai Senin (4/10/2021). Dalam perpanjangan PPKM kali ini ada sejumlah kelonggaran yang diberikan.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa kini anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan. Sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan masuk mal lantaran belum divaksin.
Uji coba tersebut diberlakukan di wilayah Jakarta, Bandung, DIY, Semarang, dan Surabaya.
Karena aturan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bantul segera menyusun aturan yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun bisa masuk ke tempat wisata. Alasan lainnya karena siswa yang di bawah 12 tahun pun sudah bisa masuk ke sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
"Khusus anak-anak kan sudah kami perbolehkan untuk PTM. Lalu terkait aturan masuk ke tempat wisata maka nanti juga akan segera diatur," papar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Rabu (22/9/2021).
Ia menyampaikan, sebelumnya anak di bawah 12 tahun memang tidak boleh masuk tempat wisata. Sebab, mereka belum tervaksin, sehingga rentan tertular virus corona.
"Karena kemarin ketentuannya anak di bawah 12 tahun belum boleh ke tempat wisata karena belum divaksin. Tapi nanti akan coba kami atur, kalau untuk umum sudah tidak ada masalah," katanya.
Selain itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bantul terus menurun secara konsisten. Sehingga pemkab lebih percaya diri untuk melakukan uji coba wisata.
Ketua Badan Promosi Pariwisata DIY, GKR Bendara menuturkan bahwa boleh atau tidaknya anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jawa Timur Zona Kuning, 21 Daerah Berstatus PPKM Level 1
"Itu kewenangan pemerintah daerah, kemungkinan akan segera ada perubahan berkaitan dengan anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke tempat wisata," ujarnya.
Ketua Koperasi Natawana Mangunan, Purwo Harsono menyatakan jika wisatawan yang paling banyak berkunjung ialah rombongan keluarga. Untuk itu, biasanya rombongan keluarga membawa anak-anak yang masih kecil.
"Harapannya segera ada perubahan aturan yang membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata," kata dia.
Berita Terkait
-
Jawa Timur Zona Kuning, 21 Daerah Berstatus PPKM Level 1
-
Setu Babakan Belum Dibuka untuk Umum, Ini Penyebabnya
-
Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel
-
Bantul Targetkan Turunkan Level PPKM Sebelum Akhir September, Apa Syaratnya?
-
PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang 2 Pekan, Kafe Boleh Buka hingga Pukul 00.00 WIB
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Antisipasi Darurat saat Nataru, Alat Pacu Jantung Otomatis Disiapkan Sejumlah Titik di Malioboro
-
Satu Armada Tembus Rata-rata 3 Kali Perjalanan Sehari, Libur Natal Wisata Jip Merapi Bawa Berkah
-
Dishub Sleman: Arus Lalu Lintas Libur Natal Masih Ramai Lancar, Rekayasa Belum Diterapkan
-
Lewat AgenBRILink, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha & Ciptakan Lapangan Kerja di Desa