SuaraJogja.id - Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM level 2-4 sejak Selasa (21/9/2021) sampai Senin (4/10/2021). Dalam perpanjangan PPKM kali ini ada sejumlah kelonggaran yang diberikan.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa kini anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan. Sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan masuk mal lantaran belum divaksin.
Uji coba tersebut diberlakukan di wilayah Jakarta, Bandung, DIY, Semarang, dan Surabaya.
Karena aturan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bantul segera menyusun aturan yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun bisa masuk ke tempat wisata. Alasan lainnya karena siswa yang di bawah 12 tahun pun sudah bisa masuk ke sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
"Khusus anak-anak kan sudah kami perbolehkan untuk PTM. Lalu terkait aturan masuk ke tempat wisata maka nanti juga akan segera diatur," papar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Rabu (22/9/2021).
Ia menyampaikan, sebelumnya anak di bawah 12 tahun memang tidak boleh masuk tempat wisata. Sebab, mereka belum tervaksin, sehingga rentan tertular virus corona.
"Karena kemarin ketentuannya anak di bawah 12 tahun belum boleh ke tempat wisata karena belum divaksin. Tapi nanti akan coba kami atur, kalau untuk umum sudah tidak ada masalah," katanya.
Selain itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bantul terus menurun secara konsisten. Sehingga pemkab lebih percaya diri untuk melakukan uji coba wisata.
Ketua Badan Promosi Pariwisata DIY, GKR Bendara menuturkan bahwa boleh atau tidaknya anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jawa Timur Zona Kuning, 21 Daerah Berstatus PPKM Level 1
"Itu kewenangan pemerintah daerah, kemungkinan akan segera ada perubahan berkaitan dengan anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke tempat wisata," ujarnya.
Ketua Koperasi Natawana Mangunan, Purwo Harsono menyatakan jika wisatawan yang paling banyak berkunjung ialah rombongan keluarga. Untuk itu, biasanya rombongan keluarga membawa anak-anak yang masih kecil.
"Harapannya segera ada perubahan aturan yang membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata," kata dia.
Berita Terkait
-
Jawa Timur Zona Kuning, 21 Daerah Berstatus PPKM Level 1
-
Setu Babakan Belum Dibuka untuk Umum, Ini Penyebabnya
-
Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel
-
Bantul Targetkan Turunkan Level PPKM Sebelum Akhir September, Apa Syaratnya?
-
PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang 2 Pekan, Kafe Boleh Buka hingga Pukul 00.00 WIB
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati