SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman dalam hal ini Dinas Pariwisata, mendorong masyarakat agar mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung ke destinasi wisata.
Hal itu dilakukan, menyusul masih adanya penolakan dari pengunjung memindai QR Code PeduliLindungi di destinasi wisata yang sudah uji coba buka, di Sleman.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono mengatakan, penerapan dan sosialisasi aplikasi PeduliLindungi menjadi bagian dari edukasi masyarakat yang tidak bisa serta-merta langsung dipraktikkan oleh masyarakat.
"Saya berpikir, nanti di tempat ujicoba nanti ada banner agak besar bertuliskan bahwa ketentuan ini datangnya dari pemerintah pusat, bukan dari pengelola wisata. Kadang wisatawan mikirnya ini ketentuannya pengelola lho. Itu aturannya dari pemerintah," ujarnya, Sabtu (25/9/2021).
Suparmono mendorong segenap pihak mengikuti lebih dahulu kebijakan tersebut, karena ada tujuan yang baik di baliknya. Yakni, penggunaan aplikasi PeduliLindungi membantu upaya tracing saat ditemukan kasus positif Covid-19 klaster destinasi wisata.
"Agar Covid-19 lebih terkendali dulu," ungkapnya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di destinasi wisata yang sudah buka akan terus dievaluasi. Termasuk oleh pemerintah pusat, baik itu Tebing Breksi, Keraton Ratu Baka, Merapi Park.
"Ada recordnya. Nanti kalau bagus semoga jadi contoh yang berikut-berikutnya," tuturnya.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyatakan, selain penerapan pindai QR Code PeduliLindungi, saat ini pihaknya terus mendorong destinasi wisata salah satunya desa wisata untuk bisa memiliki sertifikat CHSE. Caranya dengan membuka slot pendaftaran sertifikasi CHSE hingga akhir September 2021.
Baca Juga: Berangkat ke Gereja, Wanita di Sleman Jadi Korban Perampasan Motor
"Masih ada kesempatan dan kuotanya. Saya sudah sampaikan ke rekan kabupaten kota. Saya minta sudah beberapa mengusulkan," tuturnya.
Saat ini, total destinasi wisata di DIY yang sudah mengantongi sertifikat CHSW sebanyak 269 pada 2020. Kekinian, ada 62 destinasi lagi yang mendapatkan sertifikat tersebut.
"[Jumlah] desa wisata [punya sertifikat CHSE] masih kecil. Yang banyak ada di hotel dan restoran," tuturnya.
Dispar DIY Kaji Solusi Untuk Wisatawan di Bawah 12 Tahun
Singgih Raharjo menambahkan, Dispar juga saat ini sedang mengevaluasi ketentuan larangan anak berusia di bawah 12 tahun masuk destinasi wisata.
Ketentuan yang termaktub di dalam Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti pula dalam Instruksi Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya