SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman dalam hal ini Dinas Pariwisata, mendorong masyarakat agar mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung ke destinasi wisata.
Hal itu dilakukan, menyusul masih adanya penolakan dari pengunjung memindai QR Code PeduliLindungi di destinasi wisata yang sudah uji coba buka, di Sleman.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono mengatakan, penerapan dan sosialisasi aplikasi PeduliLindungi menjadi bagian dari edukasi masyarakat yang tidak bisa serta-merta langsung dipraktikkan oleh masyarakat.
"Saya berpikir, nanti di tempat ujicoba nanti ada banner agak besar bertuliskan bahwa ketentuan ini datangnya dari pemerintah pusat, bukan dari pengelola wisata. Kadang wisatawan mikirnya ini ketentuannya pengelola lho. Itu aturannya dari pemerintah," ujarnya, Sabtu (25/9/2021).
Suparmono mendorong segenap pihak mengikuti lebih dahulu kebijakan tersebut, karena ada tujuan yang baik di baliknya. Yakni, penggunaan aplikasi PeduliLindungi membantu upaya tracing saat ditemukan kasus positif Covid-19 klaster destinasi wisata.
"Agar Covid-19 lebih terkendali dulu," ungkapnya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di destinasi wisata yang sudah buka akan terus dievaluasi. Termasuk oleh pemerintah pusat, baik itu Tebing Breksi, Keraton Ratu Baka, Merapi Park.
"Ada recordnya. Nanti kalau bagus semoga jadi contoh yang berikut-berikutnya," tuturnya.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyatakan, selain penerapan pindai QR Code PeduliLindungi, saat ini pihaknya terus mendorong destinasi wisata salah satunya desa wisata untuk bisa memiliki sertifikat CHSE. Caranya dengan membuka slot pendaftaran sertifikasi CHSE hingga akhir September 2021.
Baca Juga: Berangkat ke Gereja, Wanita di Sleman Jadi Korban Perampasan Motor
"Masih ada kesempatan dan kuotanya. Saya sudah sampaikan ke rekan kabupaten kota. Saya minta sudah beberapa mengusulkan," tuturnya.
Saat ini, total destinasi wisata di DIY yang sudah mengantongi sertifikat CHSW sebanyak 269 pada 2020. Kekinian, ada 62 destinasi lagi yang mendapatkan sertifikat tersebut.
"[Jumlah] desa wisata [punya sertifikat CHSE] masih kecil. Yang banyak ada di hotel dan restoran," tuturnya.
Dispar DIY Kaji Solusi Untuk Wisatawan di Bawah 12 Tahun
Singgih Raharjo menambahkan, Dispar juga saat ini sedang mengevaluasi ketentuan larangan anak berusia di bawah 12 tahun masuk destinasi wisata.
Ketentuan yang termaktub di dalam Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti pula dalam Instruksi Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight