SuaraJogja.id - MPR RI menggulirkan wacana untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 di tengah pandemi Covid-19. Hal itu kerap disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam tiap pidato kenegaraannya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, MPR RI tidak perlu melakukan amandemen UUD 1945. Sebab dari sisi hukum tata negara saat ini tidak ada adanya hal yang mendesak untuk dilakukan pengaturan ulang soal konstitusi negara tersebut.
"Apabila dipaksakan dan sering terjadi amandemen menyebabkan negara kita tidak pernah akan stabil baik dalam sisi hukum maupun politik," paparnya, Sabtu (25/9/2021).
Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut tidak akan pernah stabil. Pasalnya, pondasi dasar negara itu sering diubah-ubah maka bangunan negara itu selalu akan bergeser.
"Padahal untuk dapat stabil, diperlukan waktu yang panjang,” kata Andi Sandi
Dosen Fakultas Hukum UGM ini menyatakan bahwa secara filosofis, UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antar yang diperintah dan yang memerintah serta antar para pemegang kekuasaan negara. Oleh karena itu, UUD merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara bukan untuk kepentingan waktu sesaat.
"Jika UUD diubah hanya untuk memenuhi hasrat sesaat, pasti UUD akan detail dan tidak bertahan lama," terangnya.
Ia mencontohkan pengalaman Carlos Menem di Argentina. Dia berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama tiga periode tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan.
"Dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula,” katanya.
Baca Juga: Bamsoet: Satu Saja Parpol Tak Setuju, Amandemen UUD 1945 Sulit Dilakukan
Menurut dia, konstruksi amandemen UUD 1945 sekarang ini memang lebih condong dikuasai oleh partai politik, khususnya berkaitan dengan keputusan akhir melakukan amandemen. Mekanismenya, lembaga negara atau alat negara manapun dapat mengajukan permintaan amandemen UUD kepada MPR.
MPR akan menelaah dan diputuskan dalam rapat paripurna MPR. Padahal MPR beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD.
“Jika kemudian seluruh anggota DPR yang semuanya berasal dari parpol menyetujuinya, maka proses amandemen pasti terjadi,” katanya.
Padahal, menurutnya, saat ini dari aspek hukum tata negara, tidak ada hal mendesak untuk dilakukan amandemen. Meskipun demikian, dari aspek politik bisa saja kemungkinan terjadi.
“Hanya saja sampai saat ini saya tidak tahu hal apa yang mendesak dari sisi politik,” ujarnya.
Andi pun sempat menyinggung terkait isu akan dikembalikannya haluan tentang penyelenggaraan negara melalui Pokok-Pokok Haluan Negara seperti aturan GBHN yang pernah ada di era zaman Orde Baru. Auran ini bertentangan konsep pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkait
-
Bamsoet: Satu Saja Parpol Tak Setuju, Amandemen UUD 1945 Sulit Dilakukan
-
Sebut Amandemen Tak Mungkin untuk Tiga Periode, Bamsoet: Semua Parpol Sudah Siapkan Calon
-
Ada Aroma Puan vs Ganjar Jelang Pilpres 2024, Pakar UGM: Wajar Saja Kontestasi Internal
-
Antisipasi Bencana Saat Hujan Lebat, Begini Saran Pakar Iklim UGM
-
Pakar UGM Sebut Amandemen Biasanya Diiringi Peralihan Rezim dan Adanya Krisis
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
5 Cafe Gelato Paling Ngena di Jogja untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
BRI Gelar RUPSLB, Aset Tembus Rp2.123 Triliun Hingga Q3 2025
-
BRI Pastikan Pembayaran Dividen Interim Saham 2025 pada Januari 2026
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan