Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Minggu, 26 September 2021 | 15:59 WIB
Kondisi luar gedung MPR/DPR RI saat demo tolak omnibus law cipta kerja. (suara.com/novian)

"Sebab jika pemerintah melaksanakan program kerja yang ditentukan oleh MPR berarti Indonesia termasuk ke dalam negara parlementer. Walaupun MPR tidak bisa sepenuhnya dikategorikan sebagai parlemen."

"Bukankah rakyat memilih seseorang menjadi presiden lebih didasarkan pada preferensi program kerja yang ditawarkan dalam kampanye seorang calon presiden sehingga ketika terpilih, program kerja itulah yang harus diimplementasikan. Oleh karenanya, tidak bisa diadopsi secara bersamaan dalam UUD 1945. Harus dipilih salah satu,” tambahnya.

Load More