SuaraJogja.id - Jumlah buruh dan pekerja informal di DIY mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hanya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah buruh dan pekerjaan di DIY turun lebih dari 70 persen. Kondisi ini semakin parah selama pandemi dua tahun terakhir.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mencatat, jumlah buruh dan pekerja di DIY lima tahun lalu sektar 95 ribu anggota. Sedangkan saat ini tinggal 27.150 anggota.
"Dari verifikasi data secara riil, ada penurunan lebih dari 70 persen setelah pandemi ini," ujar pengurus KSPSI DIY, Waljid Budi disela pergantian kepengurusan di Hotel Abadi, Minggu (26/09/2021).
Menurut Waljid, bila kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih saja berlanjut, maka dikhawatirkan akan semakin banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan. Apalagi meski PPKM sudah turun level, berbagai aturan atau regulasi yang memberatkan di sektor non essensial maupun essensial juga diberlakukan.
Sebut saja kebijakan kapasitas maksimal 50 persen pekerja boleh Work from Office (WfO) di sektor essensial dan baru 25 persen pekerja boleh WfO di sektor non essensial. Regulasi tersebut disebut tidak berpihak pada pekerja dan buruh di DIY.
"Kalau regulasi ini terus dijalan, bisa habis anggota [kspsi] kami. Pemerintah mestinya tidak hanya membuat undang-undang tanpa perlindungan pada pekerja dan buruh, khususnya di sektor padat karya," ujarnya.
Sementara Ketua KSPSI DIY, Ruswadi mengungkapkan selain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persoalan rendahnya Upah Minimum Propinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) buruh dan pekerja di DIY juga masih jadi masalah. Padahal sudah ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan kepada Pemda DIY.
"Pengupahan di diy memang masih paling rendah [seindonesia]. Kita sebenarnya tidak muluk-muluk terlalu tinggi [untuk ada kenaikan]. Kita punya tetangga klaten dan magelang yang berbatasan langsung [dengan sleman]. Tapi umr klaten jauh lebih tinggi dari sleman. Harusnya [upah] kita bisa seimbang atau naik diatasnya, itu sudah baik. Ini yang kita perjuangkan," ungkapnya.
Ruswadi menambahkan, UMK 2022 untuk DIY mestinya bisa ditingkatkan. Ini penting karena pemerintah pusat belum tentu akan menaikkan upah minimum karena alasan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Okupansi Hotel di DIY Mulai Meningkat sejak PPKM Level 3, Kegiatan MICE Paling Berpengaruh
"Kami tetap akan menyuarakan untuk kenaikan ump atau umk meski pusat tidak [naik]," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit