SuaraJogja.id - Aksi begal motor terhadap seorang perempuan yang akan berangkat ke gereja di kawasan Minggir Sabtu (25/9/2021) lalu viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat memburu para pelaku.
Terkini, jajaran kepolisian Polres Sleman berhasil mengamankan para pelaku begal tersebut. Pelaku berhasil diamankan hanya kurun waktu 24 jam saja.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan bahwa kasus begal tersebut terjadi kepada korban yang hendak berangkat ke gereja pada Sabtu (25/9/2021) lalu sekitar pukul 05.05 WIB. Saat itu korban telah dibuntuti oleh kedua pelaku.
"Saat itu korban akan berangkat ke gereja kemudian di tengah jalan korban ini dihentikan dengan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Vario," kata Wachyu kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (28/9/2021).
Saat menghentikan korban, kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Saat itu juga salah satu pelaku langsung mencabut kunci motor korban sambil menodongkan senjata tajam yang telah dipersiapkan.
"Ditodongkan senjata tajam sehingga korban yang satu mengendarai sepeda motor akhirnya menyerahkan motornya," ujarnya.
Salah satu pelaku yang tadinya membonceng langsung membawa motor korban dan kabur bersama pelaku lainnya. Diketahui mereka berdua melarikan diri hingga ke daerah Temanggung.
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan pengusutan atas peristiwa itu. Hingga akhirnya kedua pelaku itu berhasil diamankan di daerah Temanggung, Jawa Tengah.
"Kejadian sabtu 25 September bisa kita ungkap hari Minggu, 24 jam bisa kita ungkap. Jadi dalam 24 jam sudah berhasil diungkap," terangnya.
Baca Juga: Sempat Cedera, Saddam Gaffar Mulai Berlatih Jelang PSS Sleman Kontra Persebaya
Kedua pelaku sempat berusaha kabur saat penangkapan berlangsung.
"Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan kita lakukan tindakan yang terukur ke yang bersangkutan. Waktu itu mereka sedang makan bakso," ucapnya.
Wachyu menjelaskan kedua pelaku yang merupakan warga Minggir, Sleman itu berinisial KT alias Bege (25) dan FRA alias Adet (24). Kedua pelaku tersebut diketahui juga merupakan residivis.
"Dia (Bege) residivis kasus pencurian dan pencabulan. Kemudian FR ini juga seorang residivis kasus penganiaya," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan kepada kedua pelaku, kata Wachyu, motif kedua pelaku saat itu ternyata dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.
"Motifnya dari pelaku ini dia sendiri pada hari itu baru saja minum-minuman keras dan mencari korban, random saja. Pas ketemu langsung melaksanakan aksinya. Masih kita kembangkan untuk yang bersangkutan baru satu kali katanya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Yogyakarta Gencarkan Perang Lawan Stunting: Tim Pendamping Dikerahkan, Calon Pengantin Jadi Target Utama
-
Kasus Leptospirosis Mengintai Jogja, Pemilik Hewan Peliharaan hingga Pemancing Diharap Waspada
-
Dari Jogja ke Puncak BMI, Farkhan Evendi Kembali Terpilih secara Aklamasi Bangun Politik Ala Pemuda
-
Sukses Pasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Tumbuh Berkat Kredit dari BRI
-
SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya