Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 September 2021 | 13:49 WIB
Pemusnahan Barang Milik Negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta, Rabu (29/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara berupa rokok ilegal sebanyak 2.976 juta batang. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp1 miliar lebih.

"Untuk yang akan dimusnahkan pada pagi hari ini 2.976 juta batang nilainya Rp1.041 miliar dengan kerugian negara sebesar 1.7 miliar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, kepada awak media, Rabu (29/9/2021).

Hengky menyebut bahwa kasus kali ini berhasil diungkap dari hasil penindakan yang bekerjasama dengan Kanwil DJBC Jateng-DIY dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Awalnya, kata Hengky, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Terkait dengan akan adanya satu truk yang melintas dari daerah Jawa Timur menuju ke Pekanbaru. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 5 Saksi di Kantor BPKP Yogyakarta

"Dari informasi itu kami lakukan penindakan dan ini hasilnya totalnya ada 2.976 juta batang rokok dan ini polos. Sama sekali tidak ada pita cukainya," tuturnya. 

Ia mengungkapkan bahwa dalam modusnya, supir truk yang membawa barang ilegal itu dilengkapi dengan surat jalan yang diberitahukan sebagai muatan kerupuk. Guna mengelabuhi petugas yang berjaga saat pemeriksaan.

"Modusnya mereka dalam surat jalannya diberitahukan sebagai kerupuk untuk mengelabuhi petugas," ucapnya. 

Lebih lanjut, kata Hengky, dalam pengiriman rokok ilegal itu juga menggunakan sistem yang terpisah. Seperti sistem yang diterapkan saat bertransaksi narkotika. 

"Supir tidak tahu isi barang dia hanya mengambil barang nanti ketemu siapa, ketemu siapa lagi gitu. Jadi memang cukup canggih sekarang sindikat rokok ilegal ini," ungkapnya.

Baca Juga: Sultan Yogyakarta Ingin Budaya Keraton Dikemas Kekinian

Disampaikan Hengky, tujuan pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut adalah memastikan barang-barang itu tidak akan beredar di masyarakat. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga menjadi potongan-potongan kecil.

Sebab dikhawatirkan, jika memang banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat akan mempengaruhi penjualan rokok ilegal. Sehingga turut berpengaruh kepada penerimaan cukai negara.

"Bayangkan kalau sebanyak ini beredar di masyarakat dengan harga yang lebih murah dengan yang jual rokok legalnya pasti enggak laku. Jadi yang bayar cukai malah enggak laku karena masyarakat mungkin akan membeli yang ilegal, karena harganya disparitasnya cukup tinggi," terangnya.

Hengky tidak memungkiri bahwa tingginya cukai rokok akan membuat peredaran rokok ilegal pun akan semakin marak. Sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan secara terus menerus.

Ditambahkan Hengky, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Saat ini penyidikan masih terus berjalan terkait dengan temuan jutaan batang rokok ilegal tersebut.

"Penyelidikan masih berjalan, kami waktu itu hanya menangkap supir dan supir juga tidak tahu menahu dan ini putus sampai ke belakang. Kalau dalam pabriknya sendiri masih dilakukan penyelidikan. Belum ada tersangka," tandasnya.

Load More