Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 29 September 2021 | 16:43 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (29/09/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nomor 177/SRT/DIR.INDUSTRI/IX/2021 tentang Penyampaian 20 Tempat Wisata yang Akan Dilakukan Uji Coba Protokol Kesehatan dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Tahap II.

Semua destinasi itu sudah mengantongi sertifikat CHSE berupa sertifikat dari Kemenparekraf yang berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: DIY Siapkan Aplikasikan Peduli Lindungi di Sekolah

Load More