SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut ada banyak pertanyaan teknis terkait dengan tawaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 57 pegawai KPK non aktif untuk menjadi ASN di lingkungan Polri. Sejauh ini tawaran tersebut terbilang masih terlalu umum.
"Tentu ada banyak pertanyaan teknis ya (dalam menyerap 57 pegawai KPK non aktif)," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi awak media, Kamis (30/9/2021).
Menurut Zaenur, persoalan-persoalan teknis yang muncul itu tidak bisa dianggap sederhana saja, mengingat belum ada kepastian mengenai detail apapun dari tawaran tersebut.
"Menurut saya persoalan-persoalan teknis ini tidak sederhana karena memang sejauh ini tawaran untuk menyerap ke Polri yang disampaikan oleh Kapolri tersebut masih umum. Belum ada detail seperti apa ke depan," tuturnya.
Baca Juga: Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Ia mempertanyakan apakah memang tawaran tersebut berarti 57 pegawai KPK non aktif tersebut masih harus melalui seleksi untuk masuk Polri. Atau mungkin, kata Zaenur misalnya hanya dialih statuskan dari pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Nah ini juga masih problematik karena pegawai KPK itu saat ini statusnya diberhentikan berlaku mulai besok pagi 1 Oktober 2021. Ini banyak pertanyaan teknis nih," ujarnya.
Zaenur menyampaikan memang saat ini terdapat dasar hukum yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk menjadi dasar penyerapan pegawai KPK tersebut ke institusi lain. Namun kewenangan itu dimiliki oleh Presiden yang tercantum dalam PP nomor 17 tahun 2020 pasal 3 ayat 1 tentang manajemen PNS.
Di sana dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang tertinggi kekuasaan pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Ini Presiden bisa melaksanakan sendiri atau bisa juga mendelegasikannya kepada pejabat di bawahnya entah itu menteri atau pimpinan lembaga atau sekjen. Itu dari sisi teknis ya," terangnya.
Baca Juga: Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK, Pengamat: Jika TWK Bermasalah, Pintu Pekerjaan Tertutup
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Berita Terkait
-
Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
-
Sepak Terjang Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Buka Peluang Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI