Sebelumnya korban bahkan juga telah mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp100 juta dengan alasan untuk biaya operasional perusahaan.
"Pada saat korban menanyakan kepada pelaku kapan biji vanila akan diekspor, namun pelaku selalu beralasan bahwa harus menunggu sampai jumlah biji vanillanya genap sampai jumlah tertentu agar bisa diekspor," terangnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku justru meminta uang lagi kepada korban untuk membeli lagi beberapa kilogram lagi biji Vanilla. Beberapa kali korban transfer langsung ke rekening pelaku, hingga total uang yang sudah korban berikan kepada pelaku sebesar Rp747 juta.
"Kemudian karena tidak ada kejelasan korban datang ke Polsek Depok Barat untuk melaporkan kejadian tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Penipuan Investasi Apple, Pelaku Iming-iming Untung Rp10 Juta Dalam 6 Hari
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwit menuturkan, modus pelaku adalah mengajak korban untuk kerja sama dalam menjalankan bisnis perusahaannya, yaitu mengekspor biji vanila ke luar negeri. Korban tergiur setelah diberi tahu keuntungan yang bisa didapatkan.
"Iming-imingnya bagi hasil. Jadi keuntungan vanilla perkilo itu bisa sampai Rp2 jutaan. Sehingga dengan keuntungan yang sangat besar korban tertarik untuk menanamkan modal. Tapi tidak ada kegiatan perusahaan yang dijalankan sama sekali," ujar Mateus.
Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku sebelumnya memang sudah pernah bekerja di perusahaan vanilla selama kurang lebih 15 tahun. Sebelum akhirnya keluar dan menjadi supliyer fiktif ini.
"Dulu pernah kerja di perusahaan vanilla tapi bukan yang ini. Sekarang sudah ngga kerja lagi. Jadi semua fiktif. Perusahaan ada, akta ada, cuma sudah terdaftar di kumham itu kita belum tahu. Belum ada keuntungan sama sekali. Habis semua uang korban," terangnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas kejadian ini. Di antaranya 1 lembar bukti transfer rekening BCA, rekening koran, bukti transfer, buku tabungan BCA sebanyak 2, sertifikat perusahaan serta sampel biji vanilla.
Baca Juga: Emak-emak di Jember Ini Buka Program Umrah Abal-abal, Korbannya Teman Sendiri
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan