Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 14:55 WIB
Rilis kasus penipuan dan penggelapan di Mapolsek Depok Barat, Jumat (1/10/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Iming-imingnya bagi hasil. Jadi keuntungan vanilla perkilo itu bisa sampai Rp2 jutaan. Sehingga dengan keuntungan yang sangat besar korban tertarik untuk menanamkan modal. Tapi tidak ada kegiatan perusahaan yang dijalankan sama sekali," ujar Mateus.

Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku sebelumnya memang sudah pernah bekerja di perusahaan vanilla selama kurang lebih 15 tahun. Sebelum akhirnya keluar dan menjadi supliyer fiktif ini.

"Dulu pernah kerja di perusahaan vanilla tapi bukan yang ini. Sekarang sudah ngga kerja lagi. Jadi semua fiktif. Perusahaan ada, akta ada, cuma sudah terdaftar di kumham itu kita belum tahu. Belum ada keuntungan sama sekali. Habis semua uang korban," terangnya.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas kejadian ini. Di antaranya 1 lembar bukti transfer rekening BCA, rekening koran, bukti transfer, buku tabungan BCA sebanyak 2, sertifikat perusahaan serta sampel biji vanilla.

Baca Juga: Viral Penipuan Investasi Apple, Pelaku Iming-iming Untung Rp10 Juta Dalam 6 Hari

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Load More