SuaraJogja.id - FR (31) pemuda asal Dusun Sayangan, Kelurahan Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap polisi terkait kepemilikan senjata api rakitan. FR diketahui bekerja di salah satu tempat karaoke di Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Bantul.
Kejadiannya pada 8 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, unit II Opsnal Satresnarkoba Polres Bantul mendapat infornasi dari Polsek Kretek bahwa ada seorang perempuan yang membuat laporan karena mengaku diberi pil Trihex oleh teman perempuannya. Kemudian dua anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bantul yakno Achmad Arif Priyatmoko (28) dan Septiaji Irawan (28) mendatangi Polsek Kretek guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.30 WIB datang FR yang hendak menjemput pelapor," jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021).
Selanjutnya, kedua anggota Satresnarkoba Polres Bantul itu melakukan penyelidikan terhadap FR. Saat menggeledah mobil miliknya, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru tajam.
"Pelurunya disembunyikan di bantal atau boneka warna kuning di atas dashboard mobil," ujarnya.
Ia menuturkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata api rakitan jenis revolver 38.S.&W. SPL merek CRF warna hitam dengan popor pegang warna coklat, enam butir selongsong peluru warna kuning emas, sembilan butir peluru tajam, 18 butir peluru hampa, satu buah kotak plastik warna putih transparan, dan satu boneka warna kuning.
"Senjata api dan pelurunya dibeli dari salah seorang rekannya di Banjarnegara seharga Rp3,5 juta," katanya.
Dari pengakuan tersangka, senjata api rakitan tersebut hanya untuk berjaga-jaga. Menurutnya, senjata itu belum pernah ditembakkan.
"Jadi cuma buat jaga diri saja dan belum pernah dipakai untuk menembak," tambahnya.
Baca Juga: Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
FR mengaku sudah bekerja di tempat karaoke tersebut selama delapan bulan.
"Kerja di sana sudah delapan bulan ini," katanya.
Sementara terkait kepemilikan senjata api, lanjutnya, dibeli sejak tahun 2020. Ia pun sudah tidak berhubungan dengan si penjual senjata.
"Saya punya senpi rakitan itu kurang lebih setahun. Tapi sudah enggak pernah kontak dengan penjualnya," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
-
Simpan Senpi Rakitan Laras Panjang, Pemuda di Dharmasraya Terancam 20 Tahun Penjara
-
Gerebek Rumah Warga Malang, Polisi Temukan 7 Pucuk Senjata Api beserta Amunisi Lengkap
-
Polisi Tangkap Begal Berpistol di Cikarang Barat
-
Diduga Pasok Senpi ke KKB Papua, Oknum ASN Pemkab Yahukimo Ditangkap saat Bawa Truk
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?