Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 18:46 WIB
Penampakan senjata api rakitan jenis revolver dan pelurunya - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - FR (31) pemuda asal Dusun Sayangan, Kelurahan Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap polisi terkait kepemilikan senjata api rakitan. FR diketahui bekerja di salah satu tempat karaoke di Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Bantul.

Kejadiannya pada 8 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, unit II Opsnal Satresnarkoba Polres Bantul mendapat infornasi dari Polsek Kretek bahwa ada seorang perempuan yang membuat laporan karena mengaku diberi pil Trihex oleh teman perempuannya. Kemudian dua anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bantul yakno Achmad Arif Priyatmoko (28) dan Septiaji Irawan (28) mendatangi Polsek Kretek guna menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.30 WIB datang FR yang hendak menjemput pelapor," jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021).

Selanjutnya, kedua anggota Satresnarkoba Polres Bantul itu melakukan penyelidikan terhadap FR. Saat menggeledah mobil miliknya, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru tajam.

Baca Juga: Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran

"Pelurunya disembunyikan di bantal atau boneka warna kuning di atas dashboard mobil," ujarnya.

Ia menuturkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata api rakitan jenis revolver 38.S.&W. SPL merek CRF warna hitam dengan popor pegang warna coklat, enam butir selongsong peluru warna kuning emas, sembilan butir peluru tajam, 18 butir peluru hampa, satu buah kotak plastik warna putih transparan, dan satu boneka warna kuning.

"Senjata api dan pelurunya dibeli dari salah seorang rekannya di Banjarnegara seharga Rp3,5 juta," katanya.

Dari pengakuan tersangka, senjata api rakitan tersebut hanya untuk berjaga-jaga. Menurutnya, senjata itu belum pernah ditembakkan.

"Jadi cuma buat jaga diri saja dan belum pernah dipakai untuk menembak," tambahnya.

Baca Juga: Simpan Senpi Rakitan Laras Panjang, Pemuda di Dharmasraya Terancam 20 Tahun Penjara

FR mengaku sudah bekerja di tempat karaoke tersebut selama delapan bulan.

"Kerja di sana sudah delapan bulan ini," katanya.

Sementara terkait kepemilikan senjata api, lanjutnya, dibeli sejak tahun 2020. Ia pun sudah tidak berhubungan dengan si penjual senjata.

"Saya punya senpi rakitan itu kurang lebih setahun. Tapi sudah enggak pernah kontak dengan penjualnya," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Load More