Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 18:46 WIB
Penampakan senjata api rakitan jenis revolver dan pelurunya - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Kerja di sana sudah delapan bulan ini," katanya.

Sementara terkait kepemilikan senjata api, lanjutnya, dibeli sejak tahun 2020. Ia pun sudah tidak berhubungan dengan si penjual senjata.

"Saya punya senpi rakitan itu kurang lebih setahun. Tapi sudah enggak pernah kontak dengan penjualnya," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran

Load More