Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 19:05 WIB
Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase PUP ESDM DIY R Tito Asung Kumoro Wicaksono - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Nasib yang tak layak dialami 105 Petugas Operasional dan Pemeliharaan (OP) irigasi di DIY. Sebagai tenaga honorer, mereka saat ini hanya mendapatkan uang harian (UH) atau gaji sebesar Rp70 ribu per hari.

Padahal mereka harus siaga 24 jam untuk menjaga ketersediaan air irigasi di DIY. Bahkan mereka harus bekerja di 41 daerah irigasi yang tersebar di lima kabupaten/kota.

"Mereka setiap hari melaksanakan tugas tidak hanya buka tutup pintu air tetapi juga mengawal air dari pengambilan sampai ke saluran pembawa primer maupun sekunder sampai ke sadam sekunder, mereka mengawal," ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase PUP ESDM DIY, R Tito Asung Kumoro Wicaksono saat dikonfirmasi, Jumat (01/10/2021)
menanggapi protes petugas irigasi di DPRD DIY pada Kamis (30/09/2021).

Menurut Tito, UH yang diterima petugas irigasi selama ini hanya dihitung 20 hari alih-alih 30 hari laiknya pegawai lainnya. Sebab sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), beban kerja 105 petugas irigasi tersebut tidak mencapai 37,5 jam per minggu. Akibatnya honor dari APBD yang mereka terima turun dari biasanya Rp1,8 juta per bulan menjadi Rp1,4 juta per 20 hari.

Baca Juga: Air Saluran Irigasi di Klaten Berwarna Merah, Polisi Masih Tunggu Hasil Laboratorium

Padahal dalam kenyataannya di lapangan, tugas mereka pengawasan terhadap kondisi air cukup vital. Mereka harus mengawasi agar irigasi tidak bisa merata agar tidak terjadi bencana kekeringan atau sebaliknya banjir.

Sementara sebagian petugas irigasi sudah bekerja lebih dari 10 tahun dengan usia diatas 56 tahun. Beban kerja yang ditanggung jauh lebih berat dengan insentif yang didapat.

"Sebentar lagi sebagian dari mereka sudah harus pensiun karena aturannya kan 58 tahun. Ini yang membuat mereka syok karena honornya sudah kecil masih diturunkan," ujarnya.

Karena itulah para petugas irigasi meminta tambahan insentif. Kalau tak bisa diambilkan dari APBD, insentif seharusnya bisa diambilkan dari dana keistimewaan (danais). Hal ini memungkinkan laiknya petugas Satlinmas Rescue (SAR) Istimewa ataupun petugas Jaga Warga yang juga mendapatkan insentif dari danais.

"Penggunaan danais sebenarnya bisa. Saya kira nanti bisa disesuaikan seperti yg diperoleh [petugas] jaga warga dan sar istimewa agar status mereka jelas dan lebih giat dalam bekerja," ungkapnya.

Baca Juga: Air Irigasi di Wonosari Tiba-tiba Berwarna Merah, Ini Penjelasan Polres Klaten

Sementara Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengungkapkan kesejahteraan petugas irigasi perlu diperhatikan karena irigasi menjadi salah satu persoalan vital pengelolaan air untuk pertanian. Apalagi insentif mereka paling rendah se-Indonesia.

Perlu ada payung hukum yang harus dirumuskan bersama-sama agar petugas OP dapat lebih maksimal bekerja. DPRD pun siap memberikan dukungan maksimal pengalokasian danais untuk mereka apalagi sudah sejak lama ahli-ahli dari UGM melakukan kajian.

"Dengan diberikan akses danais diharapkan mereka lebih leluasa menjalankan tugasnya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More