SuaraJogja.id - RN alias Kenyot (24) warga Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, Kenyot bersama rekannya ATU yang masih buron mengacungkan celurit kepada warga.
Pada Senin (13/9/2021) pukul 23.00 WIB, ada warga yang hendak pergi ke Pantai Parangkusumo untuk menemui temannya. Saat melewati Jalan Parangtritis, tepatnya di depan SPBU Kretek, ia melihat adanya kecelakaan lalu lintas dua sepeda motor.
Saksi itu tidak mengetahui nama pria yang terlibat kecelakaan dengan Kenyot yang memboncengkan ATU. Kenyot dan ATU diketahui mengendarai motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 6291 DH.
Kedua sepeda motor itu dari arah selatan dan berserempetan, sehingga tempat untuk pijakan kaki (footstep) milik pelaku tersangkut di roda depan sepeda motor Honda Supra punya korban. Kemudian, saksi berhenti dan bermaksud menolong.
Baca Juga: Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
"Saksi tersebut tanya ke korban apa yang terjadi. Lalu korban menjawab kalau kedua orang itu mau belok tapi tidak menyalakan lampu sign," ungkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Jumat (1/10/2021).
Lalu saksi bilang kepada korban agar meminta pelaku bertanggung jawab. Pelaku bukan bertanggung jawab, tapi malah pergi begitu saja.
"Saat itu mereka kabur ke arah utara kemudian belok ke kanan sebelum jembatan Kretek ke arah Imogiri," paparnya.
Kemudian saksi dan korban berusaha untuk mengejarnya. Sesampainya di pertigaan Soka, wilayah Pundong, Kenyot dan ATU malah mengeluarkan senjata tajam berupa celurit.
"Celurit itu diacung-acungkan kepada mereka untuk menakut-nakuti," jelasnya.
Baca Juga: Belasan Bocah Ditangkap Hendak Tawuran di Tebet, Celurit hingga Panah Disita
Polisi dengan pangkat dua bunga melati itu mengatakan, meski diacung-acungkan senjata tajam namun mereka tetap membuntutinya. Sampai di Padukuhan Nambangan, Pundong, saksi minta tolong ke warga yang kebetulan sedang nongkrong di pinggir jalan.
"Warga yang tahu ada orang minta tolong lalu ikut mengejarnya," katanya.
Tapi pelaku terus berupaya mengusir korban agar tak diikuti, saat di Becari, Seloharjo, Pundong mereka dilempar helm oleh ATU.
"Saksi dan korban akhirnya putar balik karena berpikir yang melempar helm adalah tersangka," terangnya.
Kemudian, mereka berhenti di Padukuhan Nambangan untuk mencari bantuan lagi. Ternyata di sekitar situ sudah berkumpul warga di tengah jalan.
"Mereka ada di tengah jalan karena dapat kabar agar menghentikan pelaku. Saksi dan korban serta lima warga Nambangan kembali mengejar pelaku."
"Sesampainya di Bango, Selopamioro, Imogiri ada salah satu tersangka yang berhasil ditangkap warga. Tapi ATU berhasil melarikan diri," kata dia.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang UU Darurat memiliki senjata penikam atau penusuk.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja, Dari Buka Celana Sampai Berakhir di Penjara
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
Ngeri! Mobil Offroad Tabrak Kerumunan di Tiongkok, 35 Orang Tewas
-
Resmi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini Hukuman Sopir Truk 'Nge-Fly' yang Tabrak Banyak Orang di Tangerang
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus