SuaraJogja.id - RN alias Kenyot (24) warga Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, Kenyot bersama rekannya ATU yang masih buron mengacungkan celurit kepada warga.
Pada Senin (13/9/2021) pukul 23.00 WIB, ada warga yang hendak pergi ke Pantai Parangkusumo untuk menemui temannya. Saat melewati Jalan Parangtritis, tepatnya di depan SPBU Kretek, ia melihat adanya kecelakaan lalu lintas dua sepeda motor.
Saksi itu tidak mengetahui nama pria yang terlibat kecelakaan dengan Kenyot yang memboncengkan ATU. Kenyot dan ATU diketahui mengendarai motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 6291 DH.
Kedua sepeda motor itu dari arah selatan dan berserempetan, sehingga tempat untuk pijakan kaki (footstep) milik pelaku tersangkut di roda depan sepeda motor Honda Supra punya korban. Kemudian, saksi berhenti dan bermaksud menolong.
"Saksi tersebut tanya ke korban apa yang terjadi. Lalu korban menjawab kalau kedua orang itu mau belok tapi tidak menyalakan lampu sign," ungkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Jumat (1/10/2021).
Lalu saksi bilang kepada korban agar meminta pelaku bertanggung jawab. Pelaku bukan bertanggung jawab, tapi malah pergi begitu saja.
"Saat itu mereka kabur ke arah utara kemudian belok ke kanan sebelum jembatan Kretek ke arah Imogiri," paparnya.
Kemudian saksi dan korban berusaha untuk mengejarnya. Sesampainya di pertigaan Soka, wilayah Pundong, Kenyot dan ATU malah mengeluarkan senjata tajam berupa celurit.
"Celurit itu diacung-acungkan kepada mereka untuk menakut-nakuti," jelasnya.
Baca Juga: Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
Polisi dengan pangkat dua bunga melati itu mengatakan, meski diacung-acungkan senjata tajam namun mereka tetap membuntutinya. Sampai di Padukuhan Nambangan, Pundong, saksi minta tolong ke warga yang kebetulan sedang nongkrong di pinggir jalan.
"Warga yang tahu ada orang minta tolong lalu ikut mengejarnya," katanya.
Tapi pelaku terus berupaya mengusir korban agar tak diikuti, saat di Becari, Seloharjo, Pundong mereka dilempar helm oleh ATU.
"Saksi dan korban akhirnya putar balik karena berpikir yang melempar helm adalah tersangka," terangnya.
Kemudian, mereka berhenti di Padukuhan Nambangan untuk mencari bantuan lagi. Ternyata di sekitar situ sudah berkumpul warga di tengah jalan.
"Mereka ada di tengah jalan karena dapat kabar agar menghentikan pelaku. Saksi dan korban serta lima warga Nambangan kembali mengejar pelaku."
Berita Terkait
-
Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
-
Belasan Bocah Ditangkap Hendak Tawuran di Tebet, Celurit hingga Panah Disita
-
Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari di Balikpapan Tertangkap Karena CCTV
-
Bergaya Preman Sambil Acungkan Celurit, 2 Anggota Geng Motor di Cianjur Diamankan Polisi
-
Kepergok Bawa Celurit Saat Hendak Tawuran, Dua Pelajar SMK di Serang Diamankan Polisi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas