Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 19:25 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan memegang celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Sesampainya di Bango, Selopamioro, Imogiri ada salah satu tersangka yang berhasil ditangkap warga. Tapi ATU berhasil melarikan diri," kata dia.

Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang UU Darurat memiliki senjata penikam atau penusuk.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran

Load More