SuaraJogja.id - Seorang Warga Negara Asing asal Kanada berinisial YB dideportasi dari Bali lantaran melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari.
"Warga negara asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari. Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021, sehingga yang bersangkutan kena pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pendeportasian tersebut dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Warga asing asal Kanada ini diamankan pihak Imigrasi pada tanggal 27 September 2021, di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana setelah mengetahui izin tinggalnya tidak berlaku.
Selama di Bali, ia memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara onshore. Sebelumnya, kata Jamaruli, warga asing asal Kanada ini tinggal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.
"Dia (WNA Kanada) pernah menikah dan telah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK. Lalu tahun 2020, dia menikah lagi dengan orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan," kata Jamaruli.
Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak dan dinilai lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.
Selain itu, selama berada di Bali, YB tidak memiliki pekerjaan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.
"Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham Bali dalam hal ini kantor Imigrasi terhadap orang asing yang berada di Bali, jika ditemukan pelanggaran izin tinggal maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas," ujar Jamaruli pula.
Baca Juga: Andi Sudirman Akan Minta Imigrasi Deportasi TKA China di Bantaeng, Jika Tak Berizin
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta pada Sabtu (2/10/2021).
Berita Terkait
-
Gempi Liburan Bareng Gisel di Bali, Gayanya saat Foto Disorot: Kayak Sudah Gede
-
Sedang Berlangsung, Link Live Streaming BRI Liga 1: Bali United vs Tira Persikabo
-
Jadwal Liga 1 Hari Ini: Bali United, Persija, hingga Persib Berburu Kemenangan
-
Prediksi Bali United vs Tira Persikabo di BRI Liga 1 2021/2022
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Beri Kejutan! Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Bukti Nyata
-
Tarif Murah Gak Cukup! Ini 4 Jurus Ampuh Bikin Transportasi Publik Lebih Terjangkau
-
Geger! CCTV Pemda DIY Tampilkan Tulisan Provokatif: Siapa Dalang di Baliknya?
-
Drama Penangkapan Pelempar Molotov: Dari CCTV, Densus 88, Hingga Rayuan Pacar
-
Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak