SuaraJogja.id - Meski sudah seringkali ada penindakan, perbuatan iseng melempari Kereta Api (KA) yang lewat masih saja kerap terjadi. PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat, selama setahun terakhir sudah empat kali kasus pelemparan KA terjadi.
Kasus terakhir terjadi pada pelemparan KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan.
"Perbuatan iseng melempari kereta api ini bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang," papar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Minggu (03/10/2021).
Menurut Supriyanto, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Dalam aturan ini tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pelaku bahkan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," tandasnya.
Supriyanto berharap, masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Warga juga bisa juga dilaporkan langsung ke pihak TNI-POLRI terdekat.
"Mari kita jaga bersama kereta api kita, dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kembali Beroperasi, Penumpang KA Kaligung Tak Perlu Surat Bebas COVID-19
Berita Terkait
-
Kembali Beroperasi, Penumpang KA Kaligung Tak Perlu Surat Bebas COVID-19
-
Mengenaskan! Motor Parkir Sembarangan di Atas Rel, Auto Kena Sambar Kereta Api
-
Memaksa Menyebrang, Ini Detik-detik Honda Brio Ditabrak Kereta
-
Honda Brio Merah Ringsek Ditabrak Kereta Api di Seneja Cilegon, Penumpang Selamat
-
Mr X Tewas Tersambar Kereta Gegara Terlalu Asyik Main Handphone di Surabaya
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
Terkini
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih