SuaraJogja.id - Meski sudah seringkali ada penindakan, perbuatan iseng melempari Kereta Api (KA) yang lewat masih saja kerap terjadi. PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat, selama setahun terakhir sudah empat kali kasus pelemparan KA terjadi.
Kasus terakhir terjadi pada pelemparan KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan.
"Perbuatan iseng melempari kereta api ini bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang," papar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Minggu (03/10/2021).
Menurut Supriyanto, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Dalam aturan ini tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pelaku bahkan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," tandasnya.
Supriyanto berharap, masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Warga juga bisa juga dilaporkan langsung ke pihak TNI-POLRI terdekat.
"Mari kita jaga bersama kereta api kita, dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kembali Beroperasi, Penumpang KA Kaligung Tak Perlu Surat Bebas COVID-19
Berita Terkait
-
Kembali Beroperasi, Penumpang KA Kaligung Tak Perlu Surat Bebas COVID-19
-
Mengenaskan! Motor Parkir Sembarangan di Atas Rel, Auto Kena Sambar Kereta Api
-
Memaksa Menyebrang, Ini Detik-detik Honda Brio Ditabrak Kereta
-
Honda Brio Merah Ringsek Ditabrak Kereta Api di Seneja Cilegon, Penumpang Selamat
-
Mr X Tewas Tersambar Kereta Gegara Terlalu Asyik Main Handphone di Surabaya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi