SuaraJogja.id - Meski sudah seringkali ada penindakan, perbuatan iseng melempari Kereta Api (KA) yang lewat masih saja kerap terjadi. PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat, selama setahun terakhir sudah empat kali kasus pelemparan KA terjadi.
Kasus terakhir terjadi pada pelemparan KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan.
"Perbuatan iseng melempari kereta api ini bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang," papar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Minggu (03/10/2021).
Menurut Supriyanto, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Dalam aturan ini tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pelaku bahkan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," tandasnya.
Supriyanto berharap, masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Warga juga bisa juga dilaporkan langsung ke pihak TNI-POLRI terdekat.
"Mari kita jaga bersama kereta api kita, dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kembali Beroperasi, Penumpang KA Kaligung Tak Perlu Surat Bebas COVID-19
Berita Terkait
-
Kembali Beroperasi, Penumpang KA Kaligung Tak Perlu Surat Bebas COVID-19
-
Mengenaskan! Motor Parkir Sembarangan di Atas Rel, Auto Kena Sambar Kereta Api
-
Memaksa Menyebrang, Ini Detik-detik Honda Brio Ditabrak Kereta
-
Honda Brio Merah Ringsek Ditabrak Kereta Api di Seneja Cilegon, Penumpang Selamat
-
Mr X Tewas Tersambar Kereta Gegara Terlalu Asyik Main Handphone di Surabaya
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi