SuaraJogja.id - Meski sudah seringkali ada penindakan, perbuatan iseng melempari Kereta Api (KA) yang lewat masih saja kerap terjadi. PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat, selama setahun terakhir sudah empat kali kasus pelemparan KA terjadi.
Kasus terakhir terjadi pada pelemparan KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan.
"Perbuatan iseng melempari kereta api ini bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang," papar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Minggu (03/10/2021).
Menurut Supriyanto, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Dalam aturan ini tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Kembali Beroperasi, Penumpang KA Kaligung Tak Perlu Surat Bebas COVID-19
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pelaku bahkan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," tandasnya.
Supriyanto berharap, masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Warga juga bisa juga dilaporkan langsung ke pihak TNI-POLRI terdekat.
"Mari kita jaga bersama kereta api kita, dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Mengenaskan! Motor Parkir Sembarangan di Atas Rel, Auto Kena Sambar Kereta Api
Berita Terkait
-
Kembali Beroperasi, Penumpang KA Kaligung Tak Perlu Surat Bebas COVID-19
-
Mengenaskan! Motor Parkir Sembarangan di Atas Rel, Auto Kena Sambar Kereta Api
-
Memaksa Menyebrang, Ini Detik-detik Honda Brio Ditabrak Kereta
-
Honda Brio Merah Ringsek Ditabrak Kereta Api di Seneja Cilegon, Penumpang Selamat
-
Mr X Tewas Tersambar Kereta Gegara Terlalu Asyik Main Handphone di Surabaya
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan