Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 06 Oktober 2021 | 20:41 WIB
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Dok. Envato)

SuaraJogja.id - Sedikitnya 99,15 persen atau 6.795 dari 6.854 Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Gunungkidul berdasarkan pemetaan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat RT masuk zona hijau.

"Mengacu pada pemetaan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat RT, sebanyak 6.796 dari 6. 854 RT sudah berstatus zona hijau. Artinya, persentase zona hijau mencapai 99,15 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/10/2021).

Ia memastikan di wilayah ini tidak ada zona oranye dan zona merah. Jumlah RT yang masih masuk zona kuning sebanyak 58 RT atau 0,85 persen. Ada tiga kecamatan yang murni masuk zona hijau, karena tidak ada RT yang masuk zona kuning, zona oranye dan zona merah, yakni Paliyan, Tepus, dan Ngawen.

"Perkembangan COVID-19 berdasarkan pemetaan zona PPKM tingkat RT sangat baik. Namun, terkait Gunungkidul masuk PPKM Level 3, kami tidak bisa memberikan penjelasan," katanya.Lebih lanjut, Dewi mengatakan hari ini ada penambahan pasien terkonfirmasi sebanyak 12 kasus, sehingga total kasus selama pandemi COVID-19 sebanyak 17.821 kasus, dengan rincian 16.706 sembuh, 92 kasus aktif, 1.023 meninggal dunia.

Baca Juga: Sat Pol PP di Gunungkidul yang Langgar Prokes Saat Gelar Hajatan Terancam Sanksi

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat," katanya.Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengapresiasi jajaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dari tingkat kabupaten hingga desa, tenaga kesehatan dan relawan yang bekerja keras untuk menekan penambahan kasus COVID-19 di wilayah ini. Ia juga meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

"Kami minta masyarakat jangan lengah, meski kasus penambahan COVID-19 di Gunungkidul sudah melandai. Tetap patuhi protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Load More