SuaraJogja.id - Polres Sleman akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sekitar area tempat hiburan malam Boshe VVIP Club, Jalan Magelang KM. 5,8, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Selasa (28/9/2021) dini hari lalu. Tiga tersangka yang sebelumnya menyerahkan diri tersebut terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menjelaskan kronologis singkat pengeroyokan itu bermula saat korban berinisial SP (44) cekcok dengan kelompok tersangka yang di sekitar lokasi kejadian. Diketahui saat itu antara tersangka dan korban sama-sama terpengaruh alkohol atau minuman keras.
"Peristiwa pengeroyokan di TKP itu mengakibatkan meninggal dunianya seseorang. Ini dari kesimpulan awal diotopsi adanya benturan di kepala tapi ini masih kesimpulan awal, secara keseluruhan hasil belum keluar masih dipelajari oleh ahlinya," kata Ronny kepada awak media di Mapolres Sleman, Kamis (7/10/2021).
Ronny menjelaskan setelah kejadian itu didapati beberapa keterangan saksi di TKP ditambah dengan petunjuk-petunjuk lainnya. Termasuk surat hingga CCTV di sekitar lokasi.
"Sehingga kami bisa menetapkan ketiga orang ini menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.
Ketiga tersangka itu adalah DS (28) warga Sanden, Bantul; AW (29) warga Depok, Sleman; dan YM (27) warga Bantul. Dari ketiganya polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, tas hingga topi yang digunakan tersangka.
Diketahui bahwa tak lama setelah peristiwa itu terjadi ketiga tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Sleman serta mengakui perbuatannya. Kemudian dibuatkan berita acara penangkapan dan ditahan di Rutan Polres Sleman sejak Rabu (29/9/2021) lalu.
"Jadi memang yang pertama ada itikad dari ketiga para pelaku ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua kami pun sudah mengidentifikasi dari 18 saksi yang kami periksa, siapa-siapa orangnya (yang terllibat)," tuturnya.
Ronny menegaskan bahwa dari fakta peristiwa di TKP hanya ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Dalam melakukan aksinya tiga tersangka ini diketahui juga hanya menggunakan tangan kosong saja.
Baca Juga: Sempat Anjlok, Segini Harga Cabai di Sleman Sekarang
"Jadi ini sekalian kami sampaikan, timbul persepsi di luar korban dikeroyok ramai-ramai, sedangkan secara fakta kami bicara fakta ini dari keterangan saksi dan segala macam, saksi yang di TKP dan CCTV, tiga orang inilah yang melakukan," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono memastikan bahwa peristiwa ini terjadi hanya karena kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Mengingat kedua belah pihak sama-sama dalam pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.
"Kesalahpahaman itu terjadi karena memang korban ini ada pengaruh alkohol kemudian di situ juga ada pengunjung lain juga yang sama-sama terpengaruh (alkohol). Mereka saling bersinggungan, bersenggolan ada salah paham. Jadi tidak ada faktor-faktor yang lain. Ini hanya kesalahpahaman ketersinggungan saja," ujar Wachyu.
Ia berharap semua pihak bisa menahan diri atas peristiwa ini. Sebab jajaran kepolisian juga telah berhasil mengamankan tiga tersangka dan melakukan penegakan hukum secara profesional.
"Kami mengharapkan semua pihak untuk saling menahan diri. Kita sudah melakukan upaya penegakan hukum secara profesional, secara transparan juga. Dan kami berharap agar kejadian-kejadian seperti ini juga menjadi atensi bersama supaya tidak terjadi terulang kembali," tuturnya.
Selanjutnya jajaran kepolisian masih akan melanjutkan untuk proses penyidikan sampai perkara ini tuntas. Atau hingga berkas kejadian ini diterima oleh kejaksaan.
Atas peristiwa ini, para tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-3, atau pasal 351 ayat 1, ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terbakar Cemburu, Dua Pria Nekat Lakukan Pengeroyokan, Pelarian Sampai Ke Sulsel
-
Heboh Video Pengeroyokan Siswa SMP di Pasaman Barat, Polisi Turun Tangan
-
Pegawai Disdukcapil Bandar Lampung Dilaporkan Pengeroyokan, Kadis: Tidak Ada Pemukulan
-
Pengeroyokan Berdarah, 40 Tahanan Polres OKI Pindah ke Lapas
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial