Gubernur DIY Sri Sultan HB X - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)
"Yang terpenting dengan niat Bismillah saya jalankan tugas yang dibebankan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Semua dijalankan dengan keikhlasan," ucapnya kala itu.
Jusuf Kalla sendiri kala itu sengaja ingin menghadirkan Mbah Marijan lantaran sosoknya dianggap mampu memberikan ketauladanan, disiplin serta amanah yang bisa ditiru oleh para kader Golkar.
"Mbah Marijan tegas dan mampu mengambil keputusan dengan segala risikonya," katanya.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim, Begini Respons Sri Sultan HB X
-
Mengenal Tradisi Jamasan Benda Pusaka Tombak Kyai Agnya Murni Pemberian Sri Sultan HB X
-
Viral Video Sri Sultan HB X Keliru Bawa Catatan Pidato, Aksi Spontannya Hibur Publik
-
Kalahkan Ganjar hingga Sri Sultan HB X, Anies Raih Penghargaan Lingkungan Hidup
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas