SuaraJogja.id - Sidang keempat kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) digelar di ruang sidang Cakra 1, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang pidana ini dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo dengan agenda pembacaan putusan sela. Hadir pula penasehat hukum terdakwa yaitu R Anwar Ary Widodo, Wanda Satria Atmaja, dan Fajar Mulia.
Sementara tim JPU terdiri dari Melasita Arwasari, Nurhadi Yatama, Sulisyadi, dan Ahmad Ali Fikri. Sidang yang berlangsung secara daring itu sempat terganggu akibat koneksi internet namun hanya sebentar.
Majelis Hakim Aminuddin mengatakan, agenda pembacaan putusan sela ini antara lain menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. PN Bantul yang berwenang untuk mengadili perkara pidana tersebut, menyatakan kasus ini sah secara hukum, dan memerintahkan tim penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa secara daring serta saksi-saksi maupun barang bukti pada persidangan berikutnya.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-40, Paguyuban Warkaban Bantul Gelar Wayang Kulit di TMII
"Demikian putusan sela diputuskan dalam sidang permusyawaratan ini," ujar Aminuddin.
Sekali lagi dia menegaskan bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa ditolak. Lalu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terkait perkara ini.
"Terhadap putusan sela ini, hak yang sama diberikan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum," paparnya.
Namun demikian, putusan sela ini bukanlah mengakhiri perkara. Menurutnya, sidang berikutnya berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
"Sidang untuk para saksi digelar pada Senin (18/10/2021) dan Kamis (21/10/2021) mendatang," terangnya.
Baca Juga: Sri Sultan Soroti Cakupan Vaksinasi di Bantul, Dinkes Sebut Vaksinasi Masih Terus Dikebut
Seperti diketahui, nasib malang menimpa anak driver ojek online (ojol) bernama Naba Faiz Prasetya (10). Warga Kapanewon Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah Bandiman dari seorang wanita misterius.
Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani. Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy yang tinggal di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.
Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Berkah MK hingga Langkah Besar Wahyu Anggoro Hadi untuk Bantul
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025