SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus sate beracun dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25) digelar secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun pemimpin sidang adalah Ketua PN Bantul Aminuddin, Hakim Anggota 1 Sigit Subagyo, dan hakim anggota 2 Agus Supriyono.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menuturkan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara persidangan akan ditunda dan akan dimulai pada 27 September 2021.
"Pada Senin (27/9/2021) acaranya adalah pembacaan keberatan dari Penuntut Umum. Itu informasi yang saya dapat dari majelis hakim," ungkap Gatot saat ditemui awak media.
Alasan persidangan kasus sate beracun diundur karena kebetulan ketua majelis sedang ada pelatihan.
"Karena ketua majelis sedang ada pelatihan maka sidang diundur sampai 27 September," terangnya.
Permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta sidang diselenggarakan secara tatap muka atau offline, kata dia, ada permintaan itu namun keputusannya ada di tangan JPU. Pihaknya mengaku siap jika sidang akan dilakukan secara offline.
"itu semua kami kembalikan ke JPU untuk menghadirkan terdakwa apakah sidang bisa digelar secara offline. Kami sifatnya menunggu instruksi dari JPU dan kami sudah siap apabila sidang secara offline," ujarnya.
Ihwal kehadiran saksi-saksi kunci terkait dengan sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia, menurut Gatot, ia belum membaca daftar saksi-saksi yang ada di dalam berkas. Kehadiran saksi dalam persidangan penting untuk proses pembuktian.
"Kami belum membaca siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan. Saksi penting karena untuk proses pembuktian. Itu nanti Jaksa yang akan menghadirkan mereka," kata dia.
Baca Juga: Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
Terlebih sosok Aiptu Tomy yang dianggap bisa memberi titik terang tentang teka-teki siapa sosok yang menyuruh Nani untuk mengirim sate. Ia mengaku belum menanyakan hal itu ke ketua majelis.
"Seperti yang saya sampaikan tadi semua tergantung JPU karena dia yang berhak menghadirkan," imbuhnya.
Kuasa hukum tersangka, R Anwar Ary menyebutkan ada sekitar enam pasal yang disangkakan kepada tersangka. Enam pasal tersebut antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 353 ayat 3, dan pasal 359 KUHP.
"Itu pasal-pasal yang didakwakan ke klien kami," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Hari Jelang Sidang Perdana Kasus Sate Beracun, JPW Meminta KY untuk Memantau
-
Kuasa Hukum Korban Sate Beracun Tak Persoalkan Sidang Digelar Online
-
Update Kasus Sate Beracun, Sidang Perdana Digelar pada 16 September
-
Kasus Sate Beracun P21, JPW Desak Aiptu Tomy dan Istrinya Bisa Dihadirkan Saat Sidang
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank