SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus sate beracun dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25) digelar secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun pemimpin sidang adalah Ketua PN Bantul Aminuddin, Hakim Anggota 1 Sigit Subagyo, dan hakim anggota 2 Agus Supriyono.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menuturkan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara persidangan akan ditunda dan akan dimulai pada 27 September 2021.
"Pada Senin (27/9/2021) acaranya adalah pembacaan keberatan dari Penuntut Umum. Itu informasi yang saya dapat dari majelis hakim," ungkap Gatot saat ditemui awak media.
Alasan persidangan kasus sate beracun diundur karena kebetulan ketua majelis sedang ada pelatihan.
"Karena ketua majelis sedang ada pelatihan maka sidang diundur sampai 27 September," terangnya.
Permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta sidang diselenggarakan secara tatap muka atau offline, kata dia, ada permintaan itu namun keputusannya ada di tangan JPU. Pihaknya mengaku siap jika sidang akan dilakukan secara offline.
"itu semua kami kembalikan ke JPU untuk menghadirkan terdakwa apakah sidang bisa digelar secara offline. Kami sifatnya menunggu instruksi dari JPU dan kami sudah siap apabila sidang secara offline," ujarnya.
Ihwal kehadiran saksi-saksi kunci terkait dengan sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia, menurut Gatot, ia belum membaca daftar saksi-saksi yang ada di dalam berkas. Kehadiran saksi dalam persidangan penting untuk proses pembuktian.
"Kami belum membaca siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan. Saksi penting karena untuk proses pembuktian. Itu nanti Jaksa yang akan menghadirkan mereka," kata dia.
Baca Juga: Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
Terlebih sosok Aiptu Tomy yang dianggap bisa memberi titik terang tentang teka-teki siapa sosok yang menyuruh Nani untuk mengirim sate. Ia mengaku belum menanyakan hal itu ke ketua majelis.
"Seperti yang saya sampaikan tadi semua tergantung JPU karena dia yang berhak menghadirkan," imbuhnya.
Kuasa hukum tersangka, R Anwar Ary menyebutkan ada sekitar enam pasal yang disangkakan kepada tersangka. Enam pasal tersebut antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 353 ayat 3, dan pasal 359 KUHP.
"Itu pasal-pasal yang didakwakan ke klien kami," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Hari Jelang Sidang Perdana Kasus Sate Beracun, JPW Meminta KY untuk Memantau
-
Kuasa Hukum Korban Sate Beracun Tak Persoalkan Sidang Digelar Online
-
Update Kasus Sate Beracun, Sidang Perdana Digelar pada 16 September
-
Kasus Sate Beracun P21, JPW Desak Aiptu Tomy dan Istrinya Bisa Dihadirkan Saat Sidang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan
-
Faber Instrument: UMKM Kayu Jati Cianjur yang Sukses Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI