SuaraJogja.id - Sesuai dengan jadwal persidangan perdana kasus sate beracun dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) akan digelar pada Kamis (16/9/2021) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jalannya sidang kemungkinan akan digelar secara daring atau online.
Berkas perkara sate beracun itu tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantaun persidangan kasus sate beracun ini secara langsung di persidangan. Hal ini penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga.
"Sekaligus agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ungkap Kamba, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Keren, Desa Wisata di Bantul Mejeng di Times Square New York
Harapannya dengan kehadiran KY memantau persidangan perkara ini dengan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota ini berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini yaitu Aiptu Y. Tomi Astanto tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah.
"Maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi "dihadapkan" ke persidangan secara paksa," jelasnya.
Saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP. "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana) dan dipidana penjara paling lama enam bulan (dalam perkara lain)".
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menyatakan sidang diselenggarakan secara daring lantaran saat ini situasinya masih PPKM. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan teknis persidangan seperti apa.
Baca Juga: Hutan Pinus Mangunan Gantikan Watu Lumbung Resort, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Bantul
"Mengingat situasi masih dalam masa PPKM sidang mungkin online. Tapi saya kurang tahu bagaimana teknisnya,” ujarnya.
Sejatinya PN Bantul, lanjutnya, siap jika persidangan harus digelar secara luring atau offline. Pasalnya, PN Bantul sudah menyiapkan ruang sidang yang sesuai dengan standar protokol kesehatan (prokes).
“Jadi tergantung penuntut umum yang akan menghadirkan terdakwa dan saksi, mau online atau offline,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelaku, R Anwar Ary berharap persidangan bisa digelar secara offline. Agar jalannya persidangan lebih transparan dan dia dapat melakukan pembelaan secara optimal.
“Disidangkan offline kan bisa dibatasi jumlah pengunjung yang di dalam ruang sidang,” katanya.
Selain itu, dikhawatirkan persidangan secara online akan terkendala seperti jaringan internet yang tidak stabil, bahkan terputus. Terlebih, Kasipidum Kejari Bantul disebutnya pernah menyampaikan, sidang offline dapat digelar dengan terdakwa tetap berada di rutan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Korban Sate Beracun Tak Persoalkan Sidang Digelar Online
-
Update Kasus Sate Beracun, Sidang Perdana Digelar pada 16 September
-
Kasus Sate Beracun P21, JPW Desak Aiptu Tomy dan Istrinya Bisa Dihadirkan Saat Sidang
-
Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
Tag
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
Pilihan
-
BYD Kurangi Produksi Mobil, Strategi Perang Harga Jadi Bumerang?
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
Kapolresta Yogyakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan di Polda DIY
-
Umat Islam Satu Waktu? Muhammadiyah Resmi Rilis Kalender Hijriah Global Tunggal
-
538 PPPK Sleman Akhirnya Pegang SK, Ini Pesan Penting Bupati Agar Amanah dan Maksimal
-
BRI Konsisten Bantu Masyarakat Miliki Hunian Lewat Skema FLPP
-
Bangun Rumah Singgah di Sleman untuk Warga Temanggung, Agus Setyawan Ungkapkan Hal Ini