SuaraJogja.id - Sesuai dengan jadwal persidangan perdana kasus sate beracun dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) akan digelar pada Kamis (16/9/2021) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jalannya sidang kemungkinan akan digelar secara daring atau online.
Berkas perkara sate beracun itu tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantaun persidangan kasus sate beracun ini secara langsung di persidangan. Hal ini penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga.
"Sekaligus agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ungkap Kamba, Selasa (14/9/2021).
Harapannya dengan kehadiran KY memantau persidangan perkara ini dengan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota ini berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini yaitu Aiptu Y. Tomi Astanto tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah.
"Maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi "dihadapkan" ke persidangan secara paksa," jelasnya.
Saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP. "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana) dan dipidana penjara paling lama enam bulan (dalam perkara lain)".
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menyatakan sidang diselenggarakan secara daring lantaran saat ini situasinya masih PPKM. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan teknis persidangan seperti apa.
Baca Juga: Keren, Desa Wisata di Bantul Mejeng di Times Square New York
"Mengingat situasi masih dalam masa PPKM sidang mungkin online. Tapi saya kurang tahu bagaimana teknisnya,” ujarnya.
Sejatinya PN Bantul, lanjutnya, siap jika persidangan harus digelar secara luring atau offline. Pasalnya, PN Bantul sudah menyiapkan ruang sidang yang sesuai dengan standar protokol kesehatan (prokes).
“Jadi tergantung penuntut umum yang akan menghadirkan terdakwa dan saksi, mau online atau offline,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelaku, R Anwar Ary berharap persidangan bisa digelar secara offline. Agar jalannya persidangan lebih transparan dan dia dapat melakukan pembelaan secara optimal.
“Disidangkan offline kan bisa dibatasi jumlah pengunjung yang di dalam ruang sidang,” katanya.
Selain itu, dikhawatirkan persidangan secara online akan terkendala seperti jaringan internet yang tidak stabil, bahkan terputus. Terlebih, Kasipidum Kejari Bantul disebutnya pernah menyampaikan, sidang offline dapat digelar dengan terdakwa tetap berada di rutan.
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Korban Sate Beracun Tak Persoalkan Sidang Digelar Online
-
Update Kasus Sate Beracun, Sidang Perdana Digelar pada 16 September
-
Kasus Sate Beracun P21, JPW Desak Aiptu Tomy dan Istrinya Bisa Dihadirkan Saat Sidang
-
Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?
-
Kisah Pilu Transmigran Eksodus: Kembali ke Yogyakarta, Hadapi Jalan Rusak dan Longsor
-
Ingin Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000? Begini Cara Klaim DANA Kaget Khusus untuk Warga Jogja
-
Terungkap, Alasan Gelandangan dan Pengemis "Betah" di Jogja, Bikin Geleng Kepala
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah