SuaraJogja.id - Perkara sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) kehilangan nyawa anak dari driver ojek online (ojol) Bandiman segera disidangkan. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul pada Kamis (16/9/2021).
Kuasa hukum korban, Chandra Siagian mengaku belum mendapat pemberitahuan tentang sidang perdana tersebut. Untuk itu, dia belum bisa menanggapi lebih jauh terkait dengan pelimpahan kasus kliennya yang sudah dilimpahkan ke PN Bantul.
“Saya belum dapat informasi, jadi saya belum bisa memberi komentar apapun,” ujar Chandra kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Pihaknya pun tak mempermasalahkan jika persidangan akan digelar secara daring atau online. Ia menyebut sudah mendapat informasi gelaran persidangan sejak minggu lalu.
“Memang sidangnya online karena beberapa peraturan terdakwa. Kalau keluar lapas, harus menjalani karantina 14 hari dulu. Jadi menyakitkan dalam proses persidangan,” kata dia.
Menurut dia, persidangan baik yang dilakukan secara online ataupun offline adalah hal yang biasa. Sehingga ia tidak merasa dibatasi dengan persidangan yang digelar secara online.
“Bedanya kan cuma secara online atau offline,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo mengatakan berkas kasus sate beracun sudah diterima. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl.
"Berkasnya (kasus sate sianida) sudah kami terima. Jadwal persidangan perdananya mungkin pada Kamis (16/9/2021)," terangnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di SLBN 1 Bantul, Beri Bingkisan untuk Siswa
Menurut dia, sidang diselenggarakan secara daring lantaran saat ini situasinya masih PPKM. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan teknis persidangannya seperti apa.
"Mengingat situasi masih dalam masa PPKM sidang mungkin online. Tapi saya kurang tahu bagaimana teknisnya,” ujarnya.
Sejatinya PN Bantul, lanjutnya, siap jika persidangan harus digelar secara luring atau offline. Pasalnya, PN Bantul sudah menyiapkan ruang sidang yang sesuai dengan standar protokol kesehatan (prokes).
“Jadi tergantung penuntut umum yang akan menghadirkan terdakwa dan saksi, mau online atau offline,” tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin