SuaraJogja.id - Perkara sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) kehilangan nyawa anak dari driver ojek online (ojol) Bandiman segera disidangkan. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul pada Kamis (16/9/2021).
Kuasa hukum korban, Chandra Siagian mengaku belum mendapat pemberitahuan tentang sidang perdana tersebut. Untuk itu, dia belum bisa menanggapi lebih jauh terkait dengan pelimpahan kasus kliennya yang sudah dilimpahkan ke PN Bantul.
“Saya belum dapat informasi, jadi saya belum bisa memberi komentar apapun,” ujar Chandra kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Pihaknya pun tak mempermasalahkan jika persidangan akan digelar secara daring atau online. Ia menyebut sudah mendapat informasi gelaran persidangan sejak minggu lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di SLBN 1 Bantul, Beri Bingkisan untuk Siswa
“Memang sidangnya online karena beberapa peraturan terdakwa. Kalau keluar lapas, harus menjalani karantina 14 hari dulu. Jadi menyakitkan dalam proses persidangan,” kata dia.
Menurut dia, persidangan baik yang dilakukan secara online ataupun offline adalah hal yang biasa. Sehingga ia tidak merasa dibatasi dengan persidangan yang digelar secara online.
“Bedanya kan cuma secara online atau offline,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo mengatakan berkas kasus sate beracun sudah diterima. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl.
"Berkasnya (kasus sate sianida) sudah kami terima. Jadwal persidangan perdananya mungkin pada Kamis (16/9/2021)," terangnya.
Baca Juga: Bantul Dapat Bantuan PISEW, Dua Kalurahan di Pajangan Kini Terhubung Jembatan
Menurut dia, sidang diselenggarakan secara daring lantaran saat ini situasinya masih PPKM. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan teknis persidangannya seperti apa.
Berita Terkait
-
Agama Iris Wullur, Kembali Diperdebatkan usai Diduga Urus Perceraian di Pengadilan Negeri
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
-
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan