SuaraJogja.id - Perkara sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) kehilangan nyawa anak dari driver ojek online (ojol) Bandiman segera disidangkan. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul pada Kamis (16/9/2021).
Kuasa hukum korban, Chandra Siagian mengaku belum mendapat pemberitahuan tentang sidang perdana tersebut. Untuk itu, dia belum bisa menanggapi lebih jauh terkait dengan pelimpahan kasus kliennya yang sudah dilimpahkan ke PN Bantul.
“Saya belum dapat informasi, jadi saya belum bisa memberi komentar apapun,” ujar Chandra kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Pihaknya pun tak mempermasalahkan jika persidangan akan digelar secara daring atau online. Ia menyebut sudah mendapat informasi gelaran persidangan sejak minggu lalu.
“Memang sidangnya online karena beberapa peraturan terdakwa. Kalau keluar lapas, harus menjalani karantina 14 hari dulu. Jadi menyakitkan dalam proses persidangan,” kata dia.
Menurut dia, persidangan baik yang dilakukan secara online ataupun offline adalah hal yang biasa. Sehingga ia tidak merasa dibatasi dengan persidangan yang digelar secara online.
“Bedanya kan cuma secara online atau offline,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo mengatakan berkas kasus sate beracun sudah diterima. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl.
"Berkasnya (kasus sate sianida) sudah kami terima. Jadwal persidangan perdananya mungkin pada Kamis (16/9/2021)," terangnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di SLBN 1 Bantul, Beri Bingkisan untuk Siswa
Menurut dia, sidang diselenggarakan secara daring lantaran saat ini situasinya masih PPKM. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan teknis persidangannya seperti apa.
"Mengingat situasi masih dalam masa PPKM sidang mungkin online. Tapi saya kurang tahu bagaimana teknisnya,” ujarnya.
Sejatinya PN Bantul, lanjutnya, siap jika persidangan harus digelar secara luring atau offline. Pasalnya, PN Bantul sudah menyiapkan ruang sidang yang sesuai dengan standar protokol kesehatan (prokes).
“Jadi tergantung penuntut umum yang akan menghadirkan terdakwa dan saksi, mau online atau offline,” tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa