SuaraJogja.id - Perkara sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) kehilangan nyawa anak dari driver ojek online (ojol) Bandiman segera disidangkan. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul pada Kamis (16/9/2021).
Kuasa hukum korban, Chandra Siagian mengaku belum mendapat pemberitahuan tentang sidang perdana tersebut. Untuk itu, dia belum bisa menanggapi lebih jauh terkait dengan pelimpahan kasus kliennya yang sudah dilimpahkan ke PN Bantul.
“Saya belum dapat informasi, jadi saya belum bisa memberi komentar apapun,” ujar Chandra kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Pihaknya pun tak mempermasalahkan jika persidangan akan digelar secara daring atau online. Ia menyebut sudah mendapat informasi gelaran persidangan sejak minggu lalu.
“Memang sidangnya online karena beberapa peraturan terdakwa. Kalau keluar lapas, harus menjalani karantina 14 hari dulu. Jadi menyakitkan dalam proses persidangan,” kata dia.
Menurut dia, persidangan baik yang dilakukan secara online ataupun offline adalah hal yang biasa. Sehingga ia tidak merasa dibatasi dengan persidangan yang digelar secara online.
“Bedanya kan cuma secara online atau offline,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo mengatakan berkas kasus sate beracun sudah diterima. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl.
"Berkasnya (kasus sate sianida) sudah kami terima. Jadwal persidangan perdananya mungkin pada Kamis (16/9/2021)," terangnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di SLBN 1 Bantul, Beri Bingkisan untuk Siswa
Menurut dia, sidang diselenggarakan secara daring lantaran saat ini situasinya masih PPKM. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan teknis persidangannya seperti apa.
"Mengingat situasi masih dalam masa PPKM sidang mungkin online. Tapi saya kurang tahu bagaimana teknisnya,” ujarnya.
Sejatinya PN Bantul, lanjutnya, siap jika persidangan harus digelar secara luring atau offline. Pasalnya, PN Bantul sudah menyiapkan ruang sidang yang sesuai dengan standar protokol kesehatan (prokes).
“Jadi tergantung penuntut umum yang akan menghadirkan terdakwa dan saksi, mau online atau offline,” tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik