SuaraJogja.id - Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang ketiga terkait dengan kasus sate beracun. Sidang dilakukan secara daring (online) di ruang sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (4/10/2021).
Agenda dalam sidang ketiga ini adalah pembacaan tanggapan eksepsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim penasihat hukum Nani telah mengajukan eksepsi pada 27 September 2021. Mereka menilai bahwa Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut merupakan pasal siluman.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo. Hadir pula penasehat hukum terdakwa yaitu R Anwar Ary Widodo, Wanda Satria Atmaja, dan Fajar Mulia.
Sementara tim JPU terdiri dari Melasita Arwasari, Nurhadi Yatama, Sulisyadi, dan Ahmad Ali Fikri. Tim JPU menyatakan jika surat dakwaan penuntut umum bersifat sah.
Baca Juga: Keluarga Nani Pengirim Sate Beracun Temui Bandiman, Sampaikan Minta Maaf
"Sehingga kasus ini tetap dilanjutkan dan Nani tetap ditahan di lapas khusus perempuan di Wonosari, Gunungkidul," papar tim JPU.
Ketua Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, sidang keempat akan kembali dilanjutkan pada Senin (11/10/2021) mendatang. Agendanya yakni pembacaan putusan sela.
"Kami baru akan menentukan sikap pada sidang keempat yang akan datang," kata Aminuddin.
Penasihat hukum terdakwa, Anwar menyebutkan, Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Yang ada hanya 78 ayat C itu pun dalam revisi UU No.13/2002 revisi UU Perlindungan Anak.
"Pasal 78 ayat C itu pasal siluman. Pasal itu memang tidak pernah ada," ungkapnya seusai sidang.
Baca Juga: Lebaran Tak Ditemui Keluarga, Begini Kondisi Nani si Pengirim Sate Beracun
Pengacara lainnya, Wanda Satria Atmaja menyatakan pasal 349 KUHP tentang Pembunuhan yang disangkakan kepada terdakwa dinilai berat. Pasalnya, ia meyakini unsur-unsur pembunuhan berencana tidak akan terpenuhi.
"Pasal 340 terlalu berat tapi dalam perkara ini," paparnya.
Menurut Wanda, kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur kesengajaan.
"Dengan sengaja melakukan rencana untuk membunuh seseorang," katanya.
Kisah tragis dialami anak driver ojol bernama Naba Faiz Prasetya (10) warga Kapanewon Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah Bandiman dari seorang wanita misterius. Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani.
Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.
Sebagai informasi, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
-
Masih Lakukan Kajian Mendalam, Nasib PPDB Zonasi Tunggu Keputusan Prabowo di Sidang Kabinet
-
Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
Segini Mahar yang Diberikan Rizky Febian ke Mahalini, Kini Pernikahan Dianggap Tidak Sah
-
Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini