SuaraJogja.id - Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang ketiga terkait dengan kasus sate beracun. Sidang dilakukan secara daring (online) di ruang sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (4/10/2021).
Agenda dalam sidang ketiga ini adalah pembacaan tanggapan eksepsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim penasihat hukum Nani telah mengajukan eksepsi pada 27 September 2021. Mereka menilai bahwa Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut merupakan pasal siluman.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo. Hadir pula penasehat hukum terdakwa yaitu R Anwar Ary Widodo, Wanda Satria Atmaja, dan Fajar Mulia.
Sementara tim JPU terdiri dari Melasita Arwasari, Nurhadi Yatama, Sulisyadi, dan Ahmad Ali Fikri. Tim JPU menyatakan jika surat dakwaan penuntut umum bersifat sah.
Baca Juga: Keluarga Nani Pengirim Sate Beracun Temui Bandiman, Sampaikan Minta Maaf
"Sehingga kasus ini tetap dilanjutkan dan Nani tetap ditahan di lapas khusus perempuan di Wonosari, Gunungkidul," papar tim JPU.
Ketua Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, sidang keempat akan kembali dilanjutkan pada Senin (11/10/2021) mendatang. Agendanya yakni pembacaan putusan sela.
"Kami baru akan menentukan sikap pada sidang keempat yang akan datang," kata Aminuddin.
Penasihat hukum terdakwa, Anwar menyebutkan, Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Yang ada hanya 78 ayat C itu pun dalam revisi UU No.13/2002 revisi UU Perlindungan Anak.
"Pasal 78 ayat C itu pasal siluman. Pasal itu memang tidak pernah ada," ungkapnya seusai sidang.
Baca Juga: Lebaran Tak Ditemui Keluarga, Begini Kondisi Nani si Pengirim Sate Beracun
Pengacara lainnya, Wanda Satria Atmaja menyatakan pasal 349 KUHP tentang Pembunuhan yang disangkakan kepada terdakwa dinilai berat. Pasalnya, ia meyakini unsur-unsur pembunuhan berencana tidak akan terpenuhi.
Berita Terkait
-
Sah! Lebaran 2025 Ditetapkan, Ini Hasil Sidang Isbat Resmi dan Tanggalnya
-
Resmi, Pemerintah Umumkan Tanggal Lebaran Idul Fitri 2025
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan