Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 04 Oktober 2021 | 17:31 WIB
Terdakwa sate beracun Nani Aprilia Nurjaman (25) mengikuti sidang secara daring dengan agenda pembacaan eksepsi dari lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Pasal 340 terlalu berat tapi dalam perkara ini," paparnya. 

Menurut Wanda, kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur kesengajaan. 

"Dengan sengaja melakukan rencana untuk membunuh seseorang," katanya. 

Kisah tragis dialami anak driver ojol bernama Naba Faiz Prasetya (10) warga Kapanewon Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah Bandiman dari seorang wanita misterius. Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani. 

Baca Juga: Keluarga Nani Pengirim Sate Beracun Temui Bandiman, Sampaikan Minta Maaf

Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja. 

Sebagai informasi, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun. 

Load More