SuaraJogja.id - Nani Aprilia Nurjaman (25) terdakwa kasus sate beracun menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Sidang berlangsung secara daring di ruang siang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (27/9/2021) pagi.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo. Hadir pula penasihat hukum terdakwa, yaitu R Anwar Ary Widodo, Wanda Satria Atmaja, dan Fajar Mulia.
Anwar beranggapan bahwa Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Ia mengatakan, yang ada hanya 78 ayat C itu pun dalam revisi UU No.13/2002 revisi UU Perlindungan Anak.
"Pasal 78 ayat C itu pasal siluman. Pasal itu memang tidak pernah ada," ungkapnya seusai sidang.
Baca Juga: NA Tersangka Kasus Sate Sianida Dikenal Pendiam di Lapas Perempuan
Pengacara lainnya, Wanda Satria Atmaja menyatakan pasal 349 KUHP tentang Pembunuhan yang disangkakan kepada terdakwa dinilai berat. Pasalnya, ia meyakini unsur-unsur pembunuhan berencana tidak akan terpenuhi.
"Pasal 340 terlalu berat tapi dalam perkara ini," paparnya.
Menurut Wanda, kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur kesengajaan.
"Dengan sengaja melakukan rencana untuk membunuh seseorang," katanya.
Namun demikian dalam perkara ini, lanjutnya, Nani tidak punya rencana untuk membunuh Naba Faiz Prasetya (10) yang merupakan anak driver ojek online (ojol) yang mengantarkan sate beracun itu ke salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Sate Beracun Digelar Online, Agenda Pembacaaan Dakwaan
Saat itu, target penerima sate beracun tidak mau menerimanya, lalu sate dibawa pulang oleh Bandiman si driver ojol.
"Jadi pasal tersebut unsur sengaja untuk membunuh Naba di mana? Itu tidak pernah ada," terangnya.
Pihaknya pun menyoal PN Bantul yang dinilai tidak bisa memutus perkara ini. Sebab, Nani membeli sate hingga mencampurnya dengan sianida terjadi di Kota Jogja.
"Semua proses itu terjadinya di Kota Jogja, tapi memang saat menewaskan anak ojol terjadi di Bantul," katanya.
Menurutnya, yang paling tepat mengadili kasus sate beracun ini adalah PN Kota Jogja. Hal itu sesuai dengan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.
"Dalam pasal itu disebutkan jika PN berwenang mengadili perkara di mana tindak pidana itu terjadi," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
NA Tersangka Kasus Sate Sianida Dikenal Pendiam di Lapas Perempuan
-
Sidang Perdana Kasus Sate Beracun Digelar Online, Agenda Pembacaaan Dakwaan
-
Dua Hari Jelang Sidang Perdana Kasus Sate Beracun, JPW Meminta KY untuk Memantau
-
Menteri PUPR Kaget Lihat Kondisi Butet Kartaredjasa dan 4 Berita SuaraJogja
-
Kuasa Hukum Korban Sate Beracun Tak Persoalkan Sidang Digelar Online
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Klaim Sekarang! Saldo DANA Kaget Jadi Simbol Solidaritas Digital: Berbagi Rezeki Receh di Masa Sulit
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu