SuaraJogja.id - Nani Aprilia Nurjaman (25) terdakwa kasus sate beracun menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Sidang berlangsung secara daring di ruang siang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (27/9/2021) pagi.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo. Hadir pula penasihat hukum terdakwa, yaitu R Anwar Ary Widodo, Wanda Satria Atmaja, dan Fajar Mulia.
Anwar beranggapan bahwa Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Ia mengatakan, yang ada hanya 78 ayat C itu pun dalam revisi UU No.13/2002 revisi UU Perlindungan Anak.
"Pasal 78 ayat C itu pasal siluman. Pasal itu memang tidak pernah ada," ungkapnya seusai sidang.
Pengacara lainnya, Wanda Satria Atmaja menyatakan pasal 349 KUHP tentang Pembunuhan yang disangkakan kepada terdakwa dinilai berat. Pasalnya, ia meyakini unsur-unsur pembunuhan berencana tidak akan terpenuhi.
"Pasal 340 terlalu berat tapi dalam perkara ini," paparnya.
Menurut Wanda, kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur kesengajaan.
"Dengan sengaja melakukan rencana untuk membunuh seseorang," katanya.
Namun demikian dalam perkara ini, lanjutnya, Nani tidak punya rencana untuk membunuh Naba Faiz Prasetya (10) yang merupakan anak driver ojek online (ojol) yang mengantarkan sate beracun itu ke salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Baca Juga: NA Tersangka Kasus Sate Sianida Dikenal Pendiam di Lapas Perempuan
Saat itu, target penerima sate beracun tidak mau menerimanya, lalu sate dibawa pulang oleh Bandiman si driver ojol.
"Jadi pasal tersebut unsur sengaja untuk membunuh Naba di mana? Itu tidak pernah ada," terangnya.
Pihaknya pun menyoal PN Bantul yang dinilai tidak bisa memutus perkara ini. Sebab, Nani membeli sate hingga mencampurnya dengan sianida terjadi di Kota Jogja.
"Semua proses itu terjadinya di Kota Jogja, tapi memang saat menewaskan anak ojol terjadi di Bantul," katanya.
Menurutnya, yang paling tepat mengadili kasus sate beracun ini adalah PN Kota Jogja. Hal itu sesuai dengan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.
"Dalam pasal itu disebutkan jika PN berwenang mengadili perkara di mana tindak pidana itu terjadi," ujarnya.
Berita Terkait
-
NA Tersangka Kasus Sate Sianida Dikenal Pendiam di Lapas Perempuan
-
Sidang Perdana Kasus Sate Beracun Digelar Online, Agenda Pembacaaan Dakwaan
-
Dua Hari Jelang Sidang Perdana Kasus Sate Beracun, JPW Meminta KY untuk Memantau
-
Menteri PUPR Kaget Lihat Kondisi Butet Kartaredjasa dan 4 Berita SuaraJogja
-
Kuasa Hukum Korban Sate Beracun Tak Persoalkan Sidang Digelar Online
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan