SuaraJogja.id - Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang ketiga terkait dengan kasus sate beracun. Sidang dilakukan secara daring (online) di ruang sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (4/10/2021).
Agenda dalam sidang ketiga ini adalah pembacaan tanggapan eksepsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim penasihat hukum Nani telah mengajukan eksepsi pada 27 September 2021. Mereka menilai bahwa Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut merupakan pasal siluman.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo. Hadir pula penasehat hukum terdakwa yaitu R Anwar Ary Widodo, Wanda Satria Atmaja, dan Fajar Mulia.
Sementara tim JPU terdiri dari Melasita Arwasari, Nurhadi Yatama, Sulisyadi, dan Ahmad Ali Fikri. Tim JPU menyatakan jika surat dakwaan penuntut umum bersifat sah.
"Sehingga kasus ini tetap dilanjutkan dan Nani tetap ditahan di lapas khusus perempuan di Wonosari, Gunungkidul," papar tim JPU.
Ketua Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, sidang keempat akan kembali dilanjutkan pada Senin (11/10/2021) mendatang. Agendanya yakni pembacaan putusan sela.
"Kami baru akan menentukan sikap pada sidang keempat yang akan datang," kata Aminuddin.
Penasihat hukum terdakwa, Anwar menyebutkan, Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Yang ada hanya 78 ayat C itu pun dalam revisi UU No.13/2002 revisi UU Perlindungan Anak.
"Pasal 78 ayat C itu pasal siluman. Pasal itu memang tidak pernah ada," ungkapnya seusai sidang.
Baca Juga: Keluarga Nani Pengirim Sate Beracun Temui Bandiman, Sampaikan Minta Maaf
Pengacara lainnya, Wanda Satria Atmaja menyatakan pasal 349 KUHP tentang Pembunuhan yang disangkakan kepada terdakwa dinilai berat. Pasalnya, ia meyakini unsur-unsur pembunuhan berencana tidak akan terpenuhi.
"Pasal 340 terlalu berat tapi dalam perkara ini," paparnya.
Menurut Wanda, kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur kesengajaan.
"Dengan sengaja melakukan rencana untuk membunuh seseorang," katanya.
Kisah tragis dialami anak driver ojol bernama Naba Faiz Prasetya (10) warga Kapanewon Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah Bandiman dari seorang wanita misterius. Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani.
Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'