SuaraJogja.id - DPR RI meminta kasus hukum dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AD terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Gunungkidul harus tetap dilanjutkan.
Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) DIY, Esti Wijayati menyesalkan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur di Semanu tersebut. Apalagi korban kini masih berstatus pelajar aktif yang memiliki masa depan panjang.
Kasus ini menurut Esti memprihatinkan karena ibu korban telah salah memilih lelaki menjadi pendampingnya. Di mana seharusnya ibu bisa memilih pendamping yang bisa mengayomi dan melindungi keluarga bukan malah merusak masa depan anak.
"Meskipun ayah tiri bocah tersebut selama ini menghidupi keluarga namun apa yang dilakukan tetap melanggar hukum. Proses hukum harus dilanjutkan,"tandas Esti, Selasa (12/10/2021) malam.
Baca Juga: Bohemian Renaissance, Drummer Cilik Asal Gunungkidul yang Punya Segudang Prestasi
Pihaknya mendorong kepada aparat kepolisian untuk sesegera mungkin memproses terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Agar ada ketetapan hukum terhadap pelaku yang telah tega merusak masa depan anak.
Jika ada kabar ibu korban meminta kasus tersebut dihentikan karena ayah tirinya merupakan tulang punggung keluarga, maka menurut Esti perlu adanya pemahaman terhadap ibu korban. Bahwa apa yang dilakukannya tersebut adalah salah.
Ketika alasan yang digunakan adalah ekonomi di mana keluarga bergantung kepada pelaku maka pemerintah harus memimbing ibu korban agar bisa mandiri secara ekonomi. Karena tidak perlu mengorbankan masa depan anak karena alasan ekonomi dan jika perlu jangan berhubungan lagi dengan yang bersangkutan.
"Jika perlu anak dibawa ke rumah perlindungan saksi untuk diberi pendampingan,"ujar dia.
Terhadap pendidikan anak, Esti meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan kebijakan yang memihak ke siswa. Karena ada kekhawatiran nanti akan di bully di sekolah maka siswa bisa diberi alternatif untuk cuti selama 1 semester atau 1 tahun terlebih dahulu.
Baca Juga: Kunjungi Gunungkidul, Sandiaga Uno Nilai Nglanggeran Siap untuk Uji Coba Terbatas
Pemerintah kalurahan ataupun padukuhan harus melakukan pendekatan bagaimana agar proses hukum terhadap pelaku pencabulan tersebut dilanjutkan. Di satu sisi memang harus ada jaminan kepada remaja tersebut agar hak-haknya tidak hilang.
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
CEK FAKTA: Puan Maharani Ditangkap KPK, Megawati Pingsan!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan