SuaraJogja.id - Media sosial tengah diramaikan video viral yang menunjukkan seorang bocah SD tak berkutik ketika kedua tangannya dipegang paksa oleh temannya, dan teman lainnya tampak memukul pipi bocah tersebut. Namun, Disdikpora Jepara membantah bahwa kejadian itu merupakan aksi bullying atau perundungan.
Dalam video itu, terekam aksi perundungan terhadap seorang siswa SD yang menjadi viral setelah videonya disebarkan akun @bintang10264642 di Twitter. Dari utas yang ia unggah, akun @bintang10264642 diduga adalah kakak korban.
Postingan itu terdapat video berdurasi tujuh detik. Terlihat ada seorang anak sekolah dasar tengah dikerubungi temannya. Ada seorang anak yang memegang tangannya. Terlihat ada teman lainnya yang memukul anak tersebut.
Pada unggah itu dituliskan seorang siswa SD dibully teman sekelasnya. Dijelaskan orang tua sudah mengadu ke pihak sekolah.
“Di bully teman sekelasnya, ortu yg bully tau dan malah ngedukung anaknya, sempet ngancem adek gw juga. Lapor pihak sekolah tapi seakan gamau tau karena perbedaan kasta sosial.
Pliss bantu RT sebanyak banyaknya,” seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Sabtu (16/10/2021).
Postingan yang diunggah 12 jam yang lalu sudah mendapatkan ribuan komentar. Postingan tersebut diteruskan akun Twitter @mampirJepara. Pada postingannya dituliskan kejadian itu terjadi di Jepara.
“Terjadi di Jepara. Ada yg tahu ini SD mana?” tulisnya.
Baca Juga: Viral! Siswa SD di Jepara Dibully, Orang Tua Pelaku Mendukung, Pihak Sekolah Malah Bungkam
Terpisah, Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono membenarkan kejadian tersebut terjadi di Jepara. Namun, dia enggan menyebutkan secara detail SD yang dimaksud. Menurutnya kejadian itu sudah diselesaikan secara damai.
“Anaknya sudah bermain bersama. Itu salah paham biasa ya,” sambung dia.
Agus membantah jika itu merupakan aksi dugaan perundungan. Menurutnya, kejadian itu hanya salah paham saja.
“Ini diluruskan ya, anak-anak di-bully itu tidak ada ya. Ini hanya sedikit salah paham saja. Karena anak-anak itulah. Medsos kan itu tidak tahu malah jadi fitnah. Jadi bukan bully, itu biasa salah paham anak-anak seperti biasalah,” jelas dia.
“Bermain biasa itu mungkin teman punya HP, kan pada punya HP. Iseng-iseng direkam, rekam dikasih orang tua, lah ini menjadi berita menarik,” sambung Agus.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan pembinaan kepada seluruh sekolah di Jepara.
Berita Terkait
-
Viral! Siswa SD di Jepara Dibully, Orang Tua Pelaku Mendukung, Pihak Sekolah Malah Bungkam
-
5 Artis Dibully Teman Sekolah, Ada yang Gegara Nama
-
Koalisi Masyarakat Kritik KPI karena Pertemukan MS dengan Terduga Pelaku
-
Kasus MS KPI Harus Jadi Pembelajaran bagi Lembaga Negara atau Institusi Lain
-
Anak Jadi Korban Bullying, Bagaimana Sebaiknya Orangtua Bersikap?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK