SuaraJogja.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah masih buntu atau deadlock.
Penyebabnya, komisi I DPR RI menghendaki adanya badan pengawas yang berada di luar pemerintah dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Sementara, sisi lain pemerintah menginginkan lembaga pengawas tersebut dilakukan kementerian atau lembaga yang ada.
Karena itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM mendesak agar RUU PDP segera disahkan di tingkat nasional. Ketua BEM KM UGM Muhammad Farhan mengatakan, pemerintah seharusnya menjabarkan secara gamblang definisi data pribadi.
"Lalu pihak mana saja yang berwenang untuk mengelola data pribadi masyarakat," ujarnya kala menggelar jumpa pers di Zomia Co-Woriking Space pada Sabtu (16/10/2021) siang.
Baca Juga: Harus Ada Standar Pengamanan dalam Pelaksanaan Perpres Pemanfaatan NIK dan NPWP
Selain itu, pihaknya pun menyoroti Pasal 9 dalam RUU PDP tersebut, di mana seseorang yang telah menyerahkan data pribadi kepada suatu platform dapat menarik kembali secara utuh dan dijamin datanya tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.
"Dan itu seharusnya dijamin oleh UU. Jadi ketika si pemberi data ingin menarik lagi data pribadinya bisa dilakukan. Sehingga apabila nanti ada suatu bentuk penyalahgunaan bisa melapor ke aparat penegak hukum," paparnya.
Menurutnya, dalam rangka menuju digitalisasi keamanan data pribadi masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya terjamin dan dilindungi. Sehingga dapat disebut bahwa pelayanan publik di Indonesia sekarang ini masih pelik dan tak aman.
"Dampaknya adalah kepercayaan publik yang menurun drastis," katanya.
Untuk itu, BEM KM UGM mendesak pemerintah untuk menunaikan reformasi birokrasi yang terbebas dari kepentingan. Dimulai dengan memenuhi azas dasar pelayanan publik sesuai amanat UU Pelayanan Publik.
Baca Juga: DPR Setujui Perpanjang Pembahasan Tiga RUU
"Pemerintah harus merestorasi kepercayaan publik dengan merespons tuntutan masyarakat sebagaimana mestinya dan tanpa represivitas," tegasnya.
Sekadar diketahui, sudah diperpanjang sebanyak dua kali yaitu pada September 2020 dan Juni 2021. Dengan begitu, total sudah diperpanjang sebanyak tiga kali.
Berita Terkait
-
Tantangan dalam Menata Ulang Kesadaran Publik Pentingnya Keamanan Digital
-
UU PDP Berlaku Oktober 2024, AMSI Genjot Pelatihan untuk Perusahaan Media
-
Merdeka dengan TOGA, PPK Ormawa BEM KM UGM Kembangkan Desa Agrofarmasi di Kalurahan Donoharjo
-
Peresmian Lembaga Konservasi TOGA Dusun Banteran, Dorong Pemanfaatan Tanaman Obat Lokal
-
Implementasi UU PDP, Beragam Inovasi Dibutuhkan Jadi Solusi Keamanan Data
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan