SuaraJogja.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah masih buntu atau deadlock.
Penyebabnya, komisi I DPR RI menghendaki adanya badan pengawas yang berada di luar pemerintah dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Sementara, sisi lain pemerintah menginginkan lembaga pengawas tersebut dilakukan kementerian atau lembaga yang ada.
Karena itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM mendesak agar RUU PDP segera disahkan di tingkat nasional. Ketua BEM KM UGM Muhammad Farhan mengatakan, pemerintah seharusnya menjabarkan secara gamblang definisi data pribadi.
"Lalu pihak mana saja yang berwenang untuk mengelola data pribadi masyarakat," ujarnya kala menggelar jumpa pers di Zomia Co-Woriking Space pada Sabtu (16/10/2021) siang.
Baca Juga: Harus Ada Standar Pengamanan dalam Pelaksanaan Perpres Pemanfaatan NIK dan NPWP
Selain itu, pihaknya pun menyoroti Pasal 9 dalam RUU PDP tersebut, di mana seseorang yang telah menyerahkan data pribadi kepada suatu platform dapat menarik kembali secara utuh dan dijamin datanya tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.
"Dan itu seharusnya dijamin oleh UU. Jadi ketika si pemberi data ingin menarik lagi data pribadinya bisa dilakukan. Sehingga apabila nanti ada suatu bentuk penyalahgunaan bisa melapor ke aparat penegak hukum," paparnya.
Menurutnya, dalam rangka menuju digitalisasi keamanan data pribadi masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya terjamin dan dilindungi. Sehingga dapat disebut bahwa pelayanan publik di Indonesia sekarang ini masih pelik dan tak aman.
"Dampaknya adalah kepercayaan publik yang menurun drastis," katanya.
Untuk itu, BEM KM UGM mendesak pemerintah untuk menunaikan reformasi birokrasi yang terbebas dari kepentingan. Dimulai dengan memenuhi azas dasar pelayanan publik sesuai amanat UU Pelayanan Publik.
Baca Juga: DPR Setujui Perpanjang Pembahasan Tiga RUU
"Pemerintah harus merestorasi kepercayaan publik dengan merespons tuntutan masyarakat sebagaimana mestinya dan tanpa represivitas," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Harus Ada Standar Pengamanan dalam Pelaksanaan Perpres Pemanfaatan NIK dan NPWP
-
DPR Setujui Perpanjang Pembahasan Tiga RUU
-
Maraknya Kebocoran Data Mengancam Perekonomian Indonesia
-
Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Anda yang Tertera pada Sertifikat Vaksin
-
ELSAM: RUU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Jerat Jurnalis
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen