SuaraJogja.id - Setelah lebih dari satu tahun jamaah shalat di Masjidil Haram harus menjaga jarak, kini mereka diinstruksikan kembali merapatkan shof.
Dikutip dari @HaramainInfo diinformasikan bahwa Imam Masjid Al Haram telah menginstruksikan para jamaah untuk merapatkan barisan saat melaksanakan shalat. Hal itu terlihat saat pelaksanaan shalat Subuh dimana tak ada lagi para jamaah yang berjarak dan kapasitas di masjid juga tak dibatasi.
Terlihat dari kolase foto yang diunggah, para jamaah yang shalat menghadap ka'bah tampak rapat. Bahkan stiker jaga jarak yang sebelumnya ditempel di lantai kini telah dihilangkan.
Pemerintah Arab Saudi sendiri diketahui memang telah melonggarkan protokol kesehatan terkait adanya pandemi Covid-19 yang sejak tahun lalu melanda dunia.
Otoritas setempat bahkan telah mencabut stiker jaga jarak yang ada di Masjidil Haram mulai Minggu (17/10/2021).
Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran protokol kesehatan di Masjidil Haram terutama untuk para jamaah yang telah memenuhi dosis kedua vaksin Covid-19.
Buka pintu untuk jamaah Indonesia
Seiring dengan dilonggarkannya protokol kesehatan di Masjidil Haram, Pemerintah Arab Saudi kini juga telah kembali membuka pintu umrah untuk jamaah Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi yang beberapa waktu lalu bertemu dengan otoritas Arab Saudi mengatakan, pembukaan kembali ibadah umrah bagi jamaah Indonesia disampaikan pihak Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar di Jakarta pada 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Syekh Arab Saudi ini Nikahi 3 Wanita Indonesia, Semuanya Rukun Hidup Satu Rumah
"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia," kata Retno dalam pengarahan pers yang dipantau di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini sebuah komite khusus di Arab Saudi tengah berupaya untuk meminimalisasi segala hambatan yang dapat menghalangi jamaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.
Selain itu, Arab Saudi juga mempertimbangkan penetapan masa karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
Kedua negara juga tengah bekerja untuk dapat berbagi informasi terkait latar belakang kesehatan jamaah, guna mempermudah proses masuk ke Arab Saudi.
"Di dalam nota diplomatik tersebut, juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah," kata Retno.
Kementerian Luar Negeri RI sendiri terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, beserta otoritas terkait Arab Saudi, mengenai pelaksanaan kebijakan baru pemerintah Saudi tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati