SuaraJogja.id - Cara mengurus balik nama motor. Hal ini harus Anda ketahui jika mempunyai kendaraan bermotor. Terlebih saat bayar pajak.
Mengurus balik nama motor tidak sulit, namun tidak mudah juga. Apalah Anda memutuskan untuk membeli motor bekas. Lantaran prosesnya yang cukup memakan waktu, pemilik kendaraan harus meluangkan hari khusus untuk mengurus proses ini.
Guna mengurus balik nama motor, pemilik baru kendaraan cukup datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Syarat mengurus balik nama motor:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru;
- BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotokopi;
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran;
- Bukti cek fisik kendaraan.
- Kemudian tempatkan semua dokumen tersebut dalam satu map dan serahkan kepada petugas. Untuk mengurus balik nama motor, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
Biaya balik nama sepeda motor adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti status kepemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tercantum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut rincian biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:
- Biaya administrasi Rp 35.000;
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000;
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000 Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000;
- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000;
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya;
- Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Balik nama motor harus diurus segera setelah proses pembelian dari pemilik lama ke pemilik baru selesai dilakukan. Jika menundanya, banyak konsekuensi yang mesti ditanggung seperti kerepotan saat membayar pajak atau menghadapi pemeriksaan tilang.
Jika balik nama tidak segera diurus itu artinya pemilik baru kendaraan harus membawa KTP asli pemilik sesuai yang tertera dalam STNK.
STNK yang tercantum nama sendiri, bisa memudahkan pembayaran pajak tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Pemilik baru juga tidak perlu repot ke kota lain, bila kendaraan tersebut berada dalam wilayah Samsat kota lain.
Baca Juga: Polisi Tangkap Otak Pencurian Honda Beat di Batam, Beraksi 17 Kali
(Nadia Lutfiana Mawarni)
Tag
Berita Terkait
-
Hyundai Tunjuk Pimpinan Baru Atur Strategi Kawasan Asia Tenggara
-
Gebrakan Baru MotoGP 2026 Jadi Saksi Debut Vinales Hingga Toprak Bersama Motul
-
Dompet Aman! 3 Provinsi Ini Beri Diskon dan Hapus Denda Pajak Motor Maret 2026
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Mobil Tanpa Survey? Ini 4 Pilihan Tempat Selain Pegadaian
-
Digagalkan Pemilik Rumah, 3 Calon Pencuri Motor di Jagakarsa Babak Belur Diamuk Massa!
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT
-
Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Lebaran, Sleman Perpanjang Siaga Darurat hingga 31 Mei 2026
-
Aveta Hotel Malioboro Mengadakan Buka Bersama Anak-anak Panti Asuhan Mustika Tama
-
Ngenes! Tak Ada Anggaran Besar, Pemda DIY Hanya Sanggup Tambal Jalan Rusak