Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:56 WIB
Sejumlah anggota kepolisian berjaga di luar bangunan yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal di wilayah Sleman, Kamis (14/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Tidak hanya di pinjol, Lukito menyampaikan masyarakat juga perlu berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektronik. Sebabsaat kita telah mengunggah data pribadi ke internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.

“Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100% menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. Karenanya proteksi terpenting pertama kali ya dari diri sendiri,” tuturnya.

Dalam keterangannya ini, Lukito sekaligus meminta pemerintah untuk segera merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah diharapkan bisa memberikan contoh bagaimana dalam memperlakukan data-data yang dirahasiakan diikuti dengan edukasi ke masyarakat.

Baca Juga: 10 Kost Murah Dekat UGM Universitas Gajah Mada Jogja

Kontributor : Uli Febriarni

Load More