Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Suasana ruang kerja jasa Pinjol Ilegal usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Antara/Muhammad Iqbal]

SuaraJogja.id - Meski polisi sudah melakukan penggerebekan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di DIY beberapa waktu lalu, kasus pinjol dimungkinkan masih saja terjadi. Bisnis yang menguntungkan ini akan menarik pelaku-pelaku sejenis untuk melakukan melakukan tindakan yang sama.

Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyampaikan komentarnya. Raja Keraton Yogyakarta ini pun menyampaikan pesannya agar warga DIY tidak terjerat pinjol ilegal yang merugikan diri mereka sendiri.

"Sebelum melangkah cari informasi yang benar. Yang akan dihubungi itu gimana," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (18/10/2021).

Sultan menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah seringkali menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat akan adanya pinjol. Karenanya masyarakat jangan tergiur pinjaman murah dengan proses yang cepat.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Waswas Bila PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini yang Ditakutkan

Pinjol meski proses peminjamannya mudah namun sangat berisiko. Diantaranya bunga pinjaman pinjol yang tinggi dengan rentang pengembalian dan sistem penagihan yang cepat.

"Tapi ya bagaimana kalau perbankan prosedur memang lama, tapi lewat pinjol cepet tapi risikonya ya cepet," tandasnya.

Dengan konsekuensi risiko yang tinggi, masyarakat pun diminta berhati-hati dalam melakukan peminjaman secara online. Kehati-hatian tidak hanya terhadap pinjol namun juga rentenir dan arisan online.

Selain bunga pinjaman tinggi, bisa saja dana yang dimiliki nasabah dibawa lari. Sejumlah kasus penipuan yang mengemuka sudah bisa jadi contoh riilnya.

"Hati-hati itu memang harus hati-hati. Tapi gak cuma pinjol, [tapi juga] rentenir, nyatanya dibawa lari. Ya, sama aja hadiah mobil berharap dapat, yang belakang ya nggak dapat karena sudah bangkrut dan sudah lati," ungkapnya.

Baca Juga: Sebagian Besar Tempat Wisata Masih Tutup, SBSI Minta Pemda DIY Buat Kebijakan Pembukaan

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Rony Primanto Hary mengungkapkan Pemda bekerjasama dengan OJK untuk mengedukasi masyarakat tentang pinjol. Masyarakat diminta memakai jasa pinjol yang legal alih-alih ilegal karena tidak terdaftar di OJK.

"Masyarakat lebih cenderung memilih syarat yang cenderung lebih mudah. Karena, dengan menggunakan pinjol seseorang dimudahkan hanya tinggal klik tapi tidak membaca [syarat] itu. Justru itu merugikan masyarakat," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More