SuaraJogja.id - Meski polisi sudah melakukan penggerebekan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di DIY beberapa waktu lalu, kasus pinjol dimungkinkan masih saja terjadi. Bisnis yang menguntungkan ini akan menarik pelaku-pelaku sejenis untuk melakukan melakukan tindakan yang sama.
Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyampaikan komentarnya. Raja Keraton Yogyakarta ini pun menyampaikan pesannya agar warga DIY tidak terjerat pinjol ilegal yang merugikan diri mereka sendiri.
"Sebelum melangkah cari informasi yang benar. Yang akan dihubungi itu gimana," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (18/10/2021).
Sultan menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah seringkali menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat akan adanya pinjol. Karenanya masyarakat jangan tergiur pinjaman murah dengan proses yang cepat.
Pinjol meski proses peminjamannya mudah namun sangat berisiko. Diantaranya bunga pinjaman pinjol yang tinggi dengan rentang pengembalian dan sistem penagihan yang cepat.
"Tapi ya bagaimana kalau perbankan prosedur memang lama, tapi lewat pinjol cepet tapi risikonya ya cepet," tandasnya.
Dengan konsekuensi risiko yang tinggi, masyarakat pun diminta berhati-hati dalam melakukan peminjaman secara online. Kehati-hatian tidak hanya terhadap pinjol namun juga rentenir dan arisan online.
Selain bunga pinjaman tinggi, bisa saja dana yang dimiliki nasabah dibawa lari. Sejumlah kasus penipuan yang mengemuka sudah bisa jadi contoh riilnya.
"Hati-hati itu memang harus hati-hati. Tapi gak cuma pinjol, [tapi juga] rentenir, nyatanya dibawa lari. Ya, sama aja hadiah mobil berharap dapat, yang belakang ya nggak dapat karena sudah bangkrut dan sudah lati," ungkapnya.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Waswas Bila PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini yang Ditakutkan
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Rony Primanto Hary mengungkapkan Pemda bekerjasama dengan OJK untuk mengedukasi masyarakat tentang pinjol. Masyarakat diminta memakai jasa pinjol yang legal alih-alih ilegal karena tidak terdaftar di OJK.
"Masyarakat lebih cenderung memilih syarat yang cenderung lebih mudah. Karena, dengan menggunakan pinjol seseorang dimudahkan hanya tinggal klik tapi tidak membaca [syarat] itu. Justru itu merugikan masyarakat," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa