SuaraJogja.id - Meski polisi sudah melakukan penggerebekan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di DIY beberapa waktu lalu, kasus pinjol dimungkinkan masih saja terjadi. Bisnis yang menguntungkan ini akan menarik pelaku-pelaku sejenis untuk melakukan melakukan tindakan yang sama.
Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyampaikan komentarnya. Raja Keraton Yogyakarta ini pun menyampaikan pesannya agar warga DIY tidak terjerat pinjol ilegal yang merugikan diri mereka sendiri.
"Sebelum melangkah cari informasi yang benar. Yang akan dihubungi itu gimana," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (18/10/2021).
Sultan menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah seringkali menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat akan adanya pinjol. Karenanya masyarakat jangan tergiur pinjaman murah dengan proses yang cepat.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Waswas Bila PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini yang Ditakutkan
Pinjol meski proses peminjamannya mudah namun sangat berisiko. Diantaranya bunga pinjaman pinjol yang tinggi dengan rentang pengembalian dan sistem penagihan yang cepat.
"Tapi ya bagaimana kalau perbankan prosedur memang lama, tapi lewat pinjol cepet tapi risikonya ya cepet," tandasnya.
Dengan konsekuensi risiko yang tinggi, masyarakat pun diminta berhati-hati dalam melakukan peminjaman secara online. Kehati-hatian tidak hanya terhadap pinjol namun juga rentenir dan arisan online.
Selain bunga pinjaman tinggi, bisa saja dana yang dimiliki nasabah dibawa lari. Sejumlah kasus penipuan yang mengemuka sudah bisa jadi contoh riilnya.
"Hati-hati itu memang harus hati-hati. Tapi gak cuma pinjol, [tapi juga] rentenir, nyatanya dibawa lari. Ya, sama aja hadiah mobil berharap dapat, yang belakang ya nggak dapat karena sudah bangkrut dan sudah lati," ungkapnya.
Baca Juga: Sebagian Besar Tempat Wisata Masih Tutup, SBSI Minta Pemda DIY Buat Kebijakan Pembukaan
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Rony Primanto Hary mengungkapkan Pemda bekerjasama dengan OJK untuk mengedukasi masyarakat tentang pinjol. Masyarakat diminta memakai jasa pinjol yang legal alih-alih ilegal karena tidak terdaftar di OJK.
Berita Terkait
-
5 Bank Ini Bisa Kasih Kredit Tanpa BI Checking, Yuk Dicoba
-
Ingin Pinjam Uang Tapi Kena BI Checking? Ini Aplikasi Pinjam Uang Tak Perlu SLIK OJK
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
Jelang Lebaran, 508 Pinjol Ilegal Telah Diblokir
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta