SuaraJogja.id - Meski polisi sudah melakukan penggerebekan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di DIY beberapa waktu lalu, kasus pinjol dimungkinkan masih saja terjadi. Bisnis yang menguntungkan ini akan menarik pelaku-pelaku sejenis untuk melakukan melakukan tindakan yang sama.
Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyampaikan komentarnya. Raja Keraton Yogyakarta ini pun menyampaikan pesannya agar warga DIY tidak terjerat pinjol ilegal yang merugikan diri mereka sendiri.
"Sebelum melangkah cari informasi yang benar. Yang akan dihubungi itu gimana," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (18/10/2021).
Sultan menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah seringkali menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat akan adanya pinjol. Karenanya masyarakat jangan tergiur pinjaman murah dengan proses yang cepat.
Pinjol meski proses peminjamannya mudah namun sangat berisiko. Diantaranya bunga pinjaman pinjol yang tinggi dengan rentang pengembalian dan sistem penagihan yang cepat.
"Tapi ya bagaimana kalau perbankan prosedur memang lama, tapi lewat pinjol cepet tapi risikonya ya cepet," tandasnya.
Dengan konsekuensi risiko yang tinggi, masyarakat pun diminta berhati-hati dalam melakukan peminjaman secara online. Kehati-hatian tidak hanya terhadap pinjol namun juga rentenir dan arisan online.
Selain bunga pinjaman tinggi, bisa saja dana yang dimiliki nasabah dibawa lari. Sejumlah kasus penipuan yang mengemuka sudah bisa jadi contoh riilnya.
"Hati-hati itu memang harus hati-hati. Tapi gak cuma pinjol, [tapi juga] rentenir, nyatanya dibawa lari. Ya, sama aja hadiah mobil berharap dapat, yang belakang ya nggak dapat karena sudah bangkrut dan sudah lati," ungkapnya.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Waswas Bila PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini yang Ditakutkan
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Rony Primanto Hary mengungkapkan Pemda bekerjasama dengan OJK untuk mengedukasi masyarakat tentang pinjol. Masyarakat diminta memakai jasa pinjol yang legal alih-alih ilegal karena tidak terdaftar di OJK.
"Masyarakat lebih cenderung memilih syarat yang cenderung lebih mudah. Karena, dengan menggunakan pinjol seseorang dimudahkan hanya tinggal klik tapi tidak membaca [syarat] itu. Justru itu merugikan masyarakat," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah