SuaraJogja.id - Kasus penyelundupan anjing di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo memasuki babak baru. Hakim PN Wates memvonis pedagang anjing asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suradi (48), hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Pedagang daging anjing itu dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan anjing untuk konsumsi atau diambil dagingnya.
Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, menyatakan terdakwa kasus penyeludupan anjing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 UU No.41/2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dikatakan Ayun, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari luar daerah ke wilayah bebas penyakit hewan. Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke Solo, Jateng.
“Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan hukuman penjara selama 10 bulan,” ujar Ayun.
Putusan hakim sebenarnya lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Kulon Progo. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp150 juta.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty, menyatakan pasca-persidangan kasus penyelundupan anjing, barang bukti berupa mobil pengangkut hewan rencananya dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun, sejumlah barang bukti berupa hewan anjing dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja.
“Anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Namun, sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati. Perinciannya, 10 ekor mati saat proses evakuasi dan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik sudah buruk,” terang Edy.
Suradi ditangkap saat membawa puluhan anjing di pos penyekatan Jalan Raya Wates-Purworejo, Kapanewon Temon, Kulon Progo, 6 Mei lalu. Ia ditangkap bersama rekannya, Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Konsumsi Anjing Semakin Dicibir, Korea Selatan Wacanakan Pelarangan
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil pikap yang berisi puluhan anjing yang hendak dijual dagingnya, atau untuk konsumsi.
“Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu [anjing],” kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Saat diminta petugas untuk menunjukkan SKKH, kedua pelaku tidak mampu. Saat ditanya petugas, kedua pelaku mengaku anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Rencana, puluhan anjing itu akan dibawa ke Solo untuk dijual dagingnya.
“Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulon Progo dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing,” terang Jeffry.
Berita Terkait
-
Konsumsi Anjing Semakin Dicibir, Korea Selatan Wacanakan Pelarangan
-
Korea Selatan Akan Larang Makan Daging Anjing
-
Heboh! Daging Anjing Dijual Pasar Senen
-
Cegah Penjualan Daging Anjing, Pemkot Jakbar Awasi Pedagang Daging di Pasar
-
Marak Daging Anjing di Pasar Jaya, Pakar Soroti Jajaran DKPKP DKI Jakarta
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA