SuaraJogja.id - Kasus penyelundupan anjing di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo memasuki babak baru. Hakim PN Wates memvonis pedagang anjing asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suradi (48), hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Pedagang daging anjing itu dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan anjing untuk konsumsi atau diambil dagingnya.
Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, menyatakan terdakwa kasus penyeludupan anjing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 UU No.41/2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dikatakan Ayun, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari luar daerah ke wilayah bebas penyakit hewan. Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke Solo, Jateng.
“Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan hukuman penjara selama 10 bulan,” ujar Ayun.
Putusan hakim sebenarnya lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Kulon Progo. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp150 juta.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty, menyatakan pasca-persidangan kasus penyelundupan anjing, barang bukti berupa mobil pengangkut hewan rencananya dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun, sejumlah barang bukti berupa hewan anjing dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja.
“Anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Namun, sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati. Perinciannya, 10 ekor mati saat proses evakuasi dan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik sudah buruk,” terang Edy.
Suradi ditangkap saat membawa puluhan anjing di pos penyekatan Jalan Raya Wates-Purworejo, Kapanewon Temon, Kulon Progo, 6 Mei lalu. Ia ditangkap bersama rekannya, Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Konsumsi Anjing Semakin Dicibir, Korea Selatan Wacanakan Pelarangan
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil pikap yang berisi puluhan anjing yang hendak dijual dagingnya, atau untuk konsumsi.
“Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu [anjing],” kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Saat diminta petugas untuk menunjukkan SKKH, kedua pelaku tidak mampu. Saat ditanya petugas, kedua pelaku mengaku anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Rencana, puluhan anjing itu akan dibawa ke Solo untuk dijual dagingnya.
“Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulon Progo dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing,” terang Jeffry.
Berita Terkait
-
Konsumsi Anjing Semakin Dicibir, Korea Selatan Wacanakan Pelarangan
-
Korea Selatan Akan Larang Makan Daging Anjing
-
Heboh! Daging Anjing Dijual Pasar Senen
-
Cegah Penjualan Daging Anjing, Pemkot Jakbar Awasi Pedagang Daging di Pasar
-
Marak Daging Anjing di Pasar Jaya, Pakar Soroti Jajaran DKPKP DKI Jakarta
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Gagal Gondol Burung Tengah Malam, Maling di Sleman Semprot Spray Gun saat Diringkus Warga
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Dinas Pendidikan Sleman Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Libur Ramadan
-
Super Apps BRImo dari BRI Hadirkan QRIS TITO, Permudah Nasabah Gunakan Transportasi Umum