SuaraJogja.id - Kasus penyelundupan anjing di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo memasuki babak baru. Hakim PN Wates memvonis pedagang anjing asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suradi (48), hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Pedagang daging anjing itu dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan anjing untuk konsumsi atau diambil dagingnya.
Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, menyatakan terdakwa kasus penyeludupan anjing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 UU No.41/2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dikatakan Ayun, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari luar daerah ke wilayah bebas penyakit hewan. Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke Solo, Jateng.
Baca Juga: Konsumsi Anjing Semakin Dicibir, Korea Selatan Wacanakan Pelarangan
“Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan hukuman penjara selama 10 bulan,” ujar Ayun.
Putusan hakim sebenarnya lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Kulon Progo. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp150 juta.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty, menyatakan pasca-persidangan kasus penyelundupan anjing, barang bukti berupa mobil pengangkut hewan rencananya dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun, sejumlah barang bukti berupa hewan anjing dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja.
“Anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Namun, sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati. Perinciannya, 10 ekor mati saat proses evakuasi dan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik sudah buruk,” terang Edy.
Suradi ditangkap saat membawa puluhan anjing di pos penyekatan Jalan Raya Wates-Purworejo, Kapanewon Temon, Kulon Progo, 6 Mei lalu. Ia ditangkap bersama rekannya, Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Korea Selatan Akan Larang Makan Daging Anjing
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil pikap yang berisi puluhan anjing yang hendak dijual dagingnya, atau untuk konsumsi.
Berita Terkait
-
Tolak RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing, Baleg DPR Dituding Punya Kepentingan Pribadi
-
Cerita Sulitnya Upaya Humane Society International Hentikan Konsumsi Daging Anjing di Tomohon
-
Sah! Korsel Keluarkan UU Larangan Konsumsi Daging Anjing
-
Sosok Donal Harianto Tersangka Penyelundupan Anjing, Raup Rp10 Juta Tiap Bulan
-
3 Bahaya Konsumsi Daging Anjing, Bisa Mengancam Kesehatan Manusia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan