SuaraJogja.id - Kasus penyelundupan anjing di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo memasuki babak baru. Hakim PN Wates memvonis pedagang anjing asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suradi (48), hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Pedagang daging anjing itu dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan anjing untuk konsumsi atau diambil dagingnya.
Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, menyatakan terdakwa kasus penyeludupan anjing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 UU No.41/2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dikatakan Ayun, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari luar daerah ke wilayah bebas penyakit hewan. Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke Solo, Jateng.
“Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan hukuman penjara selama 10 bulan,” ujar Ayun.
Putusan hakim sebenarnya lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Kulon Progo. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp150 juta.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty, menyatakan pasca-persidangan kasus penyelundupan anjing, barang bukti berupa mobil pengangkut hewan rencananya dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun, sejumlah barang bukti berupa hewan anjing dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja.
“Anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Namun, sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati. Perinciannya, 10 ekor mati saat proses evakuasi dan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik sudah buruk,” terang Edy.
Suradi ditangkap saat membawa puluhan anjing di pos penyekatan Jalan Raya Wates-Purworejo, Kapanewon Temon, Kulon Progo, 6 Mei lalu. Ia ditangkap bersama rekannya, Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Konsumsi Anjing Semakin Dicibir, Korea Selatan Wacanakan Pelarangan
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil pikap yang berisi puluhan anjing yang hendak dijual dagingnya, atau untuk konsumsi.
“Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu [anjing],” kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Saat diminta petugas untuk menunjukkan SKKH, kedua pelaku tidak mampu. Saat ditanya petugas, kedua pelaku mengaku anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Rencana, puluhan anjing itu akan dibawa ke Solo untuk dijual dagingnya.
“Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulon Progo dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing,” terang Jeffry.
Berita Terkait
-
Konsumsi Anjing Semakin Dicibir, Korea Selatan Wacanakan Pelarangan
-
Korea Selatan Akan Larang Makan Daging Anjing
-
Heboh! Daging Anjing Dijual Pasar Senen
-
Cegah Penjualan Daging Anjing, Pemkot Jakbar Awasi Pedagang Daging di Pasar
-
Marak Daging Anjing di Pasar Jaya, Pakar Soroti Jajaran DKPKP DKI Jakarta
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!