SuaraJogja.id - Kasus penyelundupan anjing di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo memasuki babak baru. Hakim PN Wates memvonis pedagang anjing asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suradi (48), hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Pedagang daging anjing itu dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan anjing untuk konsumsi atau diambil dagingnya.
Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, menyatakan terdakwa kasus penyeludupan anjing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 UU No.41/2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dikatakan Ayun, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari luar daerah ke wilayah bebas penyakit hewan. Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke Solo, Jateng.
Baca Juga: Konsumsi Anjing Semakin Dicibir, Korea Selatan Wacanakan Pelarangan
“Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan hukuman penjara selama 10 bulan,” ujar Ayun.
Putusan hakim sebenarnya lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Kulon Progo. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp150 juta.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty, menyatakan pasca-persidangan kasus penyelundupan anjing, barang bukti berupa mobil pengangkut hewan rencananya dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun, sejumlah barang bukti berupa hewan anjing dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja.
“Anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Namun, sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati. Perinciannya, 10 ekor mati saat proses evakuasi dan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik sudah buruk,” terang Edy.
Suradi ditangkap saat membawa puluhan anjing di pos penyekatan Jalan Raya Wates-Purworejo, Kapanewon Temon, Kulon Progo, 6 Mei lalu. Ia ditangkap bersama rekannya, Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Korea Selatan Akan Larang Makan Daging Anjing
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil pikap yang berisi puluhan anjing yang hendak dijual dagingnya, atau untuk konsumsi.
“Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu [anjing],” kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Saat diminta petugas untuk menunjukkan SKKH, kedua pelaku tidak mampu. Saat ditanya petugas, kedua pelaku mengaku anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Rencana, puluhan anjing itu akan dibawa ke Solo untuk dijual dagingnya.
“Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulon Progo dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing,” terang Jeffry.
Berita Terkait
-
Tolak RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing, Baleg DPR Dituding Punya Kepentingan Pribadi
-
Cerita Sulitnya Upaya Humane Society International Hentikan Konsumsi Daging Anjing di Tomohon
-
Sah! Korsel Keluarkan UU Larangan Konsumsi Daging Anjing
-
Sosok Donal Harianto Tersangka Penyelundupan Anjing, Raup Rp10 Juta Tiap Bulan
-
3 Bahaya Konsumsi Daging Anjing, Bisa Mengancam Kesehatan Manusia
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta