SuaraJogja.id - Sejarah panjang Lembaga Negera di Indonesia. Keberadaan lembaga negara mutlak diperlukan dalam sebuah pemerintahan. Lembaga-lembaga negara tersebut ibarat sebuah mesin yang menjadi motor berjalannya roda pemerintahan di suatu negara.
Lembaga negara di Indonesia secara umum terbagi tiga, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan, legislatif membuat undang-undang dan mengawasi kerja eksekutif, sedangkan yudikatif bertugas mengawal, mengawasi dan memantau jalannya perundang-undangan.
Ketiga fungsi Lembaga tersebut dapat dijabarkan Kembali ke dalam empat kategori. Laman Wikipedia.org menulis, lembaga negara adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar, Undang-undang atau peraturan lainnya yang lebih rendah.
Semua Lembaga tersebut tidak hanya ada di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Seiring berjalannya waktu, jumlah lembaga negara di Indonesia mengalami perubahan.
Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN
Semua itu terjadi karena pasang surutnya pemerintahan, sehingga Lembaga negara bisa dibentuk dan dibubarkan sesuai kebutuhan.
Dari sudut pandang sejarah, keberadaan Lembaga negara di Indonesia umumnya bisa dibagi tiga periode.
1. Lembaga Negara pasca kemerdekaan
Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Setelah teks proklamasi dibacakan, para pendiri negara Indonesia berkumpul dan Menyusun Undang-undang Dasar 1945.
Salah satu poin dalam undang-undang tersebut adalah menngenai jumlah lembaga negara beserta fungsinya.
Baca Juga: Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN
Laman fristianhumalanggionline.wordpress.com menulis, sejak disusun hingga kini, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perunahan atau amandemen.
Ini kemudian berpengaruh pada ketentuan mengenai Lembaga negara di Indonesia.
A. UUD 1945 (periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini Indonesia belum memiliki Lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan/ Meski begitu, eksistensi ketiga Lembaga negara tersebut diakui secara yuridis formal dalam UUD 1945.
Lalu siapa yang menjalankan fungsi ke tiga Lembaga tersebut? Dalam pasal IV aturan peralihan UUD 1945 disebutkan, sebelum MPR, DPR dan Dewan Pertimbangan Agung terbentuk, maka kekuasannya dijalankan oleh presiden dengan dibantu sebuah komite nasional.
Dalam periode ini, UUD 1945 berada di posisi tertinggi. Di bawahnya lalu MPR, setelah itu baru Lembaga negara seperti Presiden, DPR, Makamah Agung, BPK dan DPA.
Berita Terkait
-
Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
-
Bijak Memantau: Cara Baru Masyarakat Mengawal Proses Legislasi Lewat Platform Digital
-
Jam Tangan & Karier: Bagaimana Gaya Minimalis Bisa Mendongkrak Citra Profesional Anda
-
Soal TNI Masuk Kampus Dikritik, Mendiktisaintek: Itu Adalah Tempat yang Terbuka
-
Sejarah Terukir: Prabowo Beri Pidato di Depan Parlemen Turki, Apa yang Dibahas?
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
-
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar