SuaraJogja.id - Sejarah panjang Lembaga Negera di Indonesia. Keberadaan lembaga negara mutlak diperlukan dalam sebuah pemerintahan. Lembaga-lembaga negara tersebut ibarat sebuah mesin yang menjadi motor berjalannya roda pemerintahan di suatu negara.
Lembaga negara di Indonesia secara umum terbagi tiga, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan, legislatif membuat undang-undang dan mengawasi kerja eksekutif, sedangkan yudikatif bertugas mengawal, mengawasi dan memantau jalannya perundang-undangan.
Ketiga fungsi Lembaga tersebut dapat dijabarkan Kembali ke dalam empat kategori. Laman Wikipedia.org menulis, lembaga negara adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar, Undang-undang atau peraturan lainnya yang lebih rendah.
Semua Lembaga tersebut tidak hanya ada di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Seiring berjalannya waktu, jumlah lembaga negara di Indonesia mengalami perubahan.
Semua itu terjadi karena pasang surutnya pemerintahan, sehingga Lembaga negara bisa dibentuk dan dibubarkan sesuai kebutuhan.
Dari sudut pandang sejarah, keberadaan Lembaga negara di Indonesia umumnya bisa dibagi tiga periode.
1. Lembaga Negara pasca kemerdekaan
Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Setelah teks proklamasi dibacakan, para pendiri negara Indonesia berkumpul dan Menyusun Undang-undang Dasar 1945.
Salah satu poin dalam undang-undang tersebut adalah menngenai jumlah lembaga negara beserta fungsinya.
Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN
Laman fristianhumalanggionline.wordpress.com menulis, sejak disusun hingga kini, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perunahan atau amandemen.
Ini kemudian berpengaruh pada ketentuan mengenai Lembaga negara di Indonesia.
A. UUD 1945 (periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini Indonesia belum memiliki Lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan/ Meski begitu, eksistensi ketiga Lembaga negara tersebut diakui secara yuridis formal dalam UUD 1945.
Lalu siapa yang menjalankan fungsi ke tiga Lembaga tersebut? Dalam pasal IV aturan peralihan UUD 1945 disebutkan, sebelum MPR, DPR dan Dewan Pertimbangan Agung terbentuk, maka kekuasannya dijalankan oleh presiden dengan dibantu sebuah komite nasional.
Dalam periode ini, UUD 1945 berada di posisi tertinggi. Di bawahnya lalu MPR, setelah itu baru Lembaga negara seperti Presiden, DPR, Makamah Agung, BPK dan DPA.
Berita Terkait
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Perkuat Pendidikan Papua, Komite Otonomi Khusus Nyatakan Siap Dukung Sekolah Rakyat
-
Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi
-
Menari dengan Bayangan Album Hindia Diangkat ke Film, Baskara Putra Jadi Produser Eksekutif
-
Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai