Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

SuaraJogja.id - Sejarah panjang Lembaga Negera di Indonesia. Keberadaan lembaga negara mutlak diperlukan dalam sebuah pemerintahan. Lembaga-lembaga negara tersebut ibarat sebuah mesin yang menjadi motor berjalannya roda pemerintahan di suatu negara.

Lembaga negara di Indonesia secara umum terbagi tiga, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan, legislatif membuat undang-undang dan mengawasi kerja eksekutif, sedangkan yudikatif bertugas mengawal, mengawasi dan memantau jalannya perundang-undangan.

Ketiga fungsi Lembaga tersebut dapat dijabarkan Kembali ke dalam empat kategori. Laman Wikipedia.org menulis, lembaga negara adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar, Undang-undang atau peraturan lainnya yang lebih rendah.

Semua Lembaga tersebut tidak hanya ada di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Seiring berjalannya waktu, jumlah lembaga negara di Indonesia mengalami perubahan.

Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN

Semua itu terjadi karena pasang surutnya pemerintahan, sehingga Lembaga negara bisa dibentuk dan dibubarkan sesuai kebutuhan.

Dari sudut pandang sejarah, keberadaan Lembaga negara di Indonesia umumnya bisa dibagi tiga periode.

1. Lembaga Negara pasca kemerdekaan

Soekarno mengemukakan Pancasila saat Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). (Kemendikbud.go.id)

Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Setelah teks proklamasi dibacakan, para pendiri negara Indonesia berkumpul dan Menyusun Undang-undang Dasar 1945.

Salah satu poin dalam undang-undang tersebut adalah menngenai jumlah lembaga negara beserta fungsinya.

Baca Juga: Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN

Laman fristianhumalanggionline.wordpress.com menulis, sejak disusun hingga kini, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perunahan atau amandemen.

Ini kemudian berpengaruh pada ketentuan mengenai Lembaga negara di Indonesia.

A. UUD 1945 (periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Pada periode ini Indonesia belum memiliki Lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan/ Meski begitu, eksistensi ketiga Lembaga negara tersebut diakui secara yuridis formal dalam UUD 1945.

Lalu siapa yang menjalankan fungsi ke tiga Lembaga tersebut? Dalam pasal IV aturan peralihan UUD 1945 disebutkan, sebelum MPR, DPR dan Dewan Pertimbangan Agung terbentuk, maka kekuasannya dijalankan oleh presiden dengan dibantu sebuah komite nasional.

Dalam periode ini, UUD 1945 berada di posisi tertinggi. Di bawahnya lalu MPR, setelah itu baru Lembaga negara seperti Presiden, DPR, Makamah Agung, BPK dan DPA.

B. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Pada periode ini, Indonesia menerapkan system pemerintahan parlementer, sebagai konsekuensi disepakatinya Konferensi Meja Bundar.

Dalam model pemerintahan ini, susunan Lembaga negara di Indonesia terdiri dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang berada di posisi tertinggi.

Di bawahnya ada Mahkamah Agung, BPK, Presiden, Menteri-menteri, DPR dan Senat. Semua itu berada dalam posisi yang sejajar.

C. UUD Sementara 1950 (periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Bentuk Negara Serikat ternyata tak bertahan lama di Indonesia, hanya sekitar 8 bulan. Alhasil Undang-undang Dasar negara Kembali mengalami perubahan, termasuk juga susunan Lembaga negara di Indonesia.

Dalam periode ini, UUD Sementara 1950 berada di hierarki yang lebih tinggi.

Di bawahnya ada sejumlah Lembaga negara, diantaranya Badan Konstituante, Majelis Perubahan Undang-undang, DPR sementara, Presiden dan wakil presiden, Menteri, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.

Dalam system Lembaga negara ini, DPR sementara sebelumnya adalah senat yang dibubarkan dan diganti fungnya menjadi parlemen.

Dalam periode ini pula diselenggarakan Pemilihan Umum pertama di Indonesia dan dinilai yang paling demokratis, yakni pada 1955.

D. UUD 1945 (periode 1950 – 1971)

Dengan dikeluarkannya Dekrit presiden 1950, maka dasar negara Indonesia Kembali pada UUD 1945. Ini kemudian membuat susunan Lembaga negara di Indonesia Kembali berubah.

Pada periode ini, junlah kembaga negara di Indonesia mirip dengan UUD 1945 priode pertama, yaknu UUD 1945 berada di posisi paling atas.

Di bawahnya ada Majelis Permusyawaratan rakyat, lalu dibawahnya ada Mahkamah Agung, Dewan pertimbangan Agung, Presiden, DPR Gotong Royong dan Badan pemeriksa Keuangan. Sementara Badan Konstituante yang telah dibentuk sebelumnya dibubarkan.

2. Lembaga Negara di Era Orde Baru

Era Orde Baru di Indonesia dimulai setelah Jenderal Soeharto dilantik sebagai presiden pada 1968, setellah MPR sementara menolak pertanggungjawaban Presiden Soekarno pada 12 Maret 1967.

Di era ini pemerintah bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Lembaga negara pada era ini tidak berbeda dengan periode sebelumnya.

Hanya saja ada perubahan struktur kepresidenan, di mana Lembaga tersebut diberikan kekuasaan penuh dan dominan, sesuai pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

Pada periode ini pula, presiden dipilih oleh MPR namun tidak tunduk dan bertanggung jawab pada DPR. Begitu dominan dan sentralnya posisi presiden, pada periode ini, kepala negara tersebut dapat dipilih secara berulang-ulang.

Ini yang membuat Presiden Soeharto bisa tepilih secara enam kali berturut-tuirut. Sementara wakil presiden hanya bisa dipilih sekali.

3. Lembaga Negara di Era Reformasi

Setelah 32 tahun berkuasa, Presiden Soeharto berhasil ditumbangkan pada Mei 1998, setelah terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Mundurnya Presiden Soeharto menandakan berakhirnya era Orde Baru dan berganti era Reformasi. Pada era ini, UUD 1945 telah empat kali diamandemen.

Laman sumbarprov.go.id menulis, amandemen tersebut dilakukan tepatnya pada kurun waktu 1999 hingga 2002.

Amandemen ini kemudian berpengaruh pada Lembaga negara, baik itu dalam hal kekuasaan, fungsi dan jumlahnya. Pada amandemen pertama, sejumlah pasal yang terkait dengan Lembaga kepresidenan diubah.

Alhasil kekuasaan presiden berkurang, termasuk dalam hal masa jabatan yang dibatasi maksimal hanya dua kali. Amandemen pertama ini juga mengembalikan hal legislasi pada DPR.

Amandemen ke dua hingga keempat banyak mengubah pasa-pasal yang terkait pemilihan umum, hakasasi manusia, kekuasaan kehakiman, hingga pembatasan wewenang presiden dan wakil presiden.

Keempat aman dementersebut juga melahirkan sejumlah lembaga negara baru, seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

Lembaga Negara yang Dibubarkan

Selain melahirkan Lembaga negara baru, era reformasi juga “menghantam” sejumlag Lembaga negara yang sudah ada sejak periode-periode sebelumnya.

Pembubaran Lembaga tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari fungsi yang sudah tidka relevan dengan semangat reformasi, hingga iyang bertujuan untuk menghemat keuangan negara.

Lama Wikipedia.org menulis, sejumlah Lembaga negara yang dibubarkan diantaranya Dewan Pertimbangan Agung, Departemen Penerangan, Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Badan Akuntansi Keuangan Negara.

Hingga era kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini, diperkirakan sedikitnya ada 37 lembaga negara yang akan dibubarkan.

Kontributor : Rio Rizalino

Load More