SuaraJogja.id - Sejarah panjang Lembaga Negera di Indonesia. Keberadaan lembaga negara mutlak diperlukan dalam sebuah pemerintahan. Lembaga-lembaga negara tersebut ibarat sebuah mesin yang menjadi motor berjalannya roda pemerintahan di suatu negara.
Lembaga negara di Indonesia secara umum terbagi tiga, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan, legislatif membuat undang-undang dan mengawasi kerja eksekutif, sedangkan yudikatif bertugas mengawal, mengawasi dan memantau jalannya perundang-undangan.
Ketiga fungsi Lembaga tersebut dapat dijabarkan Kembali ke dalam empat kategori. Laman Wikipedia.org menulis, lembaga negara adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar, Undang-undang atau peraturan lainnya yang lebih rendah.
Semua Lembaga tersebut tidak hanya ada di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Seiring berjalannya waktu, jumlah lembaga negara di Indonesia mengalami perubahan.
Semua itu terjadi karena pasang surutnya pemerintahan, sehingga Lembaga negara bisa dibentuk dan dibubarkan sesuai kebutuhan.
Dari sudut pandang sejarah, keberadaan Lembaga negara di Indonesia umumnya bisa dibagi tiga periode.
1. Lembaga Negara pasca kemerdekaan
Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Setelah teks proklamasi dibacakan, para pendiri negara Indonesia berkumpul dan Menyusun Undang-undang Dasar 1945.
Salah satu poin dalam undang-undang tersebut adalah menngenai jumlah lembaga negara beserta fungsinya.
Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN
Laman fristianhumalanggionline.wordpress.com menulis, sejak disusun hingga kini, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perunahan atau amandemen.
Ini kemudian berpengaruh pada ketentuan mengenai Lembaga negara di Indonesia.
A. UUD 1945 (periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini Indonesia belum memiliki Lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan/ Meski begitu, eksistensi ketiga Lembaga negara tersebut diakui secara yuridis formal dalam UUD 1945.
Lalu siapa yang menjalankan fungsi ke tiga Lembaga tersebut? Dalam pasal IV aturan peralihan UUD 1945 disebutkan, sebelum MPR, DPR dan Dewan Pertimbangan Agung terbentuk, maka kekuasannya dijalankan oleh presiden dengan dibantu sebuah komite nasional.
Dalam periode ini, UUD 1945 berada di posisi tertinggi. Di bawahnya lalu MPR, setelah itu baru Lembaga negara seperti Presiden, DPR, Makamah Agung, BPK dan DPA.
Berita Terkait
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas
-
Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain
-
Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!