SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman resmi menolak gugatan perbuatan melawan hukum atas ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu usai dalam putusan sela, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi para tergugat terkait kompetensi absolut, menyatakan PN Sleman tidak berwenang menangani perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu.
Menanggapi hasil tersebut, pihak penggugat, Komardin, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim.
Ia bahkan mengaku siap untuk menyatakan banding dan sedang mempersiapkan pengajuan secara online ke Pengadilan Tinggi.
"Jadi ini saya sudah balas [putusan eksepsi], penggugat [akan] membanding, banding ke pengadilan tinggi," kata Komardin saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Adapun, Komardin bilang permohonan banding harus diajukan maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan.
"Ini sudah saya nyatakan dalam catatan, jadi mungkin kita lagi buat gugatan baru kita daftar secara online," imbuhnya.
Menurut Komardin, majelis hakim salah dalam memahami pokok gugatan yang ia layangkan. Hal itu yang bakal digunakan sebagai dasar banding nanti.
"Menurut hemat kami PN Sleman ini salah mengartikan gugatan. Karena ini kan perbuatan melawan hukum, kalau perbuatan melawan hukum, berarti pengadilan Sleman harus mengadili, tapi dia katakan bahwa PN Sleman tidak berwenang untuk mengadili," tegasnya.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?
Selain itu, Komardin menyebut ada upaya hukum melalui jalur Komisi Informasi Publik (KIP) yang juga bakal ditempuh.
Sebelumnya ia bilang sudah mengajukan permintaan dokumen ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, namun ditolak.
"Kami ajukan ke KIP kira-kira September," ungkapnya.
Sementara itu, langkah ke PTUN baru akan diambil jika gugatan melalui KIP juga menemui jalan buntu.
"PTUN belum, kalau misalnya KIP menolak tidak ada putusan dari KIP baru kita ajukan ke PTUN," ucapnya.
PN Sleman Terima Eksepsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul