SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman secara resmi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pembacaan putusan sela perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu digelar secara elektronik pada Selasa (5/8/2025) hari ini.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa para tergugat dari Rektor hingga para Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga Ir Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi saat kuliah, sebelumnya telah mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut.
Eksepsi itu mengenai apakah PN Sleman berwenang menangani perkara yang diajukan oleh Komardin itu atau tidak.
Pada putusannya, majelis hakim akhirnya memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut tersebut.
Dalam artian bahwa PN Sleman menyatakan tidak memiliki kewenangan hukum dalam menangani perkara ini.
"Pada intinya, dalam putusan sela tersebut perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu bahwa Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut," kata Agung saat ditemui di PN Sleman, Selasa siang.
Dengan putusan ini, pemeriksaan pokok perkara gugatan ijazah tidak akan dilanjutkan di PN Sleman.
"Oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," tandasnya.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
Alasan Eksepsi Diterima
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai muatan gugatan yang dilayangkan Komardin lebih tepat diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) bukan melalui pengadilan negeri.
"Karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan dengan sengketa informasi," ucapnya.
Agung bilang majelis hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebut bahwa perkara menyangkut akses informasi publik semestinya diselesaikan lewat KIP atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN kan itu," imbuhnya.
Penggugat Bisa Ajukan Banding
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup