Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:54 WIB
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (5/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Kendati PN Sleman telah menutup perkara ini, kata Agung, pihak penggugat masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

"Namun demikian kalau dari para pihak memang tidak sependapat, dia bisa melakukan upaya hukum misalnya kan bisa melakukan upaya hukum banding misalnya ke pengadilan tinggi," terangnya.

"Nanti dari pengadilan tinggi itu akan memeriksa juga apakah memang sependapat atau tidak," imbuhnya.

Load More