Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (5/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Kendati PN Sleman telah menutup perkara ini, kata Agung, pihak penggugat masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"Namun demikian kalau dari para pihak memang tidak sependapat, dia bisa melakukan upaya hukum misalnya kan bisa melakukan upaya hukum banding misalnya ke pengadilan tinggi," terangnya.
"Nanti dari pengadilan tinggi itu akan memeriksa juga apakah memang sependapat atau tidak," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana