SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman secara resmi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pembacaan putusan sela perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu digelar secara elektronik pada Selasa (5/8/2025) hari ini.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa para tergugat dari Rektor hingga para Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga Ir Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi saat kuliah, sebelumnya telah mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut.
Eksepsi itu mengenai apakah PN Sleman berwenang menangani perkara yang diajukan oleh Komardin itu atau tidak.
Pada putusannya, majelis hakim akhirnya memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut tersebut.
Dalam artian bahwa PN Sleman menyatakan tidak memiliki kewenangan hukum dalam menangani perkara ini.
"Pada intinya, dalam putusan sela tersebut perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu bahwa Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut," kata Agung saat ditemui di PN Sleman, Selasa siang.
Dengan putusan ini, pemeriksaan pokok perkara gugatan ijazah tidak akan dilanjutkan di PN Sleman.
"Oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," tandasnya.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
Alasan Eksepsi Diterima
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai muatan gugatan yang dilayangkan Komardin lebih tepat diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) bukan melalui pengadilan negeri.
"Karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan dengan sengketa informasi," ucapnya.
Agung bilang majelis hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebut bahwa perkara menyangkut akses informasi publik semestinya diselesaikan lewat KIP atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN kan itu," imbuhnya.
Penggugat Bisa Ajukan Banding
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!