SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman secara resmi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pembacaan putusan sela perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu digelar secara elektronik pada Selasa (5/8/2025) hari ini.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa para tergugat dari Rektor hingga para Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga Ir Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi saat kuliah, sebelumnya telah mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut.
Eksepsi itu mengenai apakah PN Sleman berwenang menangani perkara yang diajukan oleh Komardin itu atau tidak.
Pada putusannya, majelis hakim akhirnya memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut tersebut.
Dalam artian bahwa PN Sleman menyatakan tidak memiliki kewenangan hukum dalam menangani perkara ini.
"Pada intinya, dalam putusan sela tersebut perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu bahwa Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut," kata Agung saat ditemui di PN Sleman, Selasa siang.
Dengan putusan ini, pemeriksaan pokok perkara gugatan ijazah tidak akan dilanjutkan di PN Sleman.
"Oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," tandasnya.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
Alasan Eksepsi Diterima
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai muatan gugatan yang dilayangkan Komardin lebih tepat diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) bukan melalui pengadilan negeri.
"Karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan dengan sengketa informasi," ucapnya.
Agung bilang majelis hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebut bahwa perkara menyangkut akses informasi publik semestinya diselesaikan lewat KIP atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN kan itu," imbuhnya.
Penggugat Bisa Ajukan Banding
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat