Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:40 WIB
Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  1. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masingmasing.
  2. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing-masing.
  3. Hak dan kewajiban menghormati dan bekerjasama dengan antar umat beragama.

2. Sila ke dua, Kemanusian yang Adil dan Beradab

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak perlakuan yang adil dan setara baik dihadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian
  2. Hak dan kewajiban untuk mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia, sikap tenggang rasa dan tepo sliro
  3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan

3. Sila ke tiga, Persatuan Indonesia

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap

  1. Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
  2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
  3. Hak dan kewajiban berkerjasama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan

4. Sila ke empat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lisan.
  2. Kewajiban untuk menghargai, bertanggung jawab serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama
  3. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, misalnya menduduki kursi jabatan di pemerintahan.

5. Sila ke lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak mendapatkan jaminan sosial
  2. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan
  3. Hak setiap warga negara memiliki hak milik serta kewajiban menggunakan hak miliknya sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain

Demikian hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 dan Pancasila. Poin-poin di atas hendaknya menjadi panduan kita dalam kehidupan sehari-hari, agar terwujud keseimbangan antara hak yang kita terima dan kewajiban yang kita lakukan.

Baca Juga: Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial

Kontributor : Rio Rizalino

Load More