Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:40 WIB
Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2. Hak dan Kewajiban warga negara menurut Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sebagaimana yang disebutkan Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Karena itu, Pancasila juga mengandung nilai-nilai yang terkait dengan hak dan kewajiban warga negara.

Dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kemdikbud, Paket C Setara SMA/MA Kelas XII yang ditulis R. Abdurrakhim Abubakar, S.Pd. dan Euis Laelasari, M.M.Pd. disebutkan bahwa, tiap sila dalam Pancasila memiliki nilai-nilai yang yang melekat dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia, yakni:

1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masingmasing.
  2. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing-masing.
  3. Hak dan kewajiban menghormati dan bekerjasama dengan antar umat beragama.

2. Sila ke dua, Kemanusian yang Adil dan Beradab

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. Hak perlakuan yang adil dan setara baik dihadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian
  2. Hak dan kewajiban untuk mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia, sikap tenggang rasa dan tepo sliro
  3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan

3. Sila ke tiga, Persatuan Indonesia

Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:

Baca Juga: Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial

  1. Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
  2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
  3. Hak dan kewajiban berkerjasama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan

4. Sila ke empat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Load More