- Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masingmasing.
- Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing-masing.
- Hak dan kewajiban menghormati dan bekerjasama dengan antar umat beragama.
2. Sila ke dua, Kemanusian yang Adil dan Beradab
Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
- Hak perlakuan yang adil dan setara baik dihadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian
- Hak dan kewajiban untuk mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia, sikap tenggang rasa dan tepo sliro
- Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan
3. Sila ke tiga, Persatuan Indonesia
Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
- Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
- Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
- Hak dan kewajiban berkerjasama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan
4. Sila ke empat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
- Hak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lisan.
- Kewajiban untuk menghargai, bertanggung jawab serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, misalnya menduduki kursi jabatan di pemerintahan.
5. Sila ke lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
- Hak mendapatkan jaminan sosial
- Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan
- Hak setiap warga negara memiliki hak milik serta kewajiban menggunakan hak miliknya sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain
Demikian hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 dan Pancasila. Poin-poin di atas hendaknya menjadi panduan kita dalam kehidupan sehari-hari, agar terwujud keseimbangan antara hak yang kita terima dan kewajiban yang kita lakukan.
Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap
Kontributor : Rio Rizalino
Tag
Berita Terkait
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Hak Asasi Manusia, tapi Milik Siapa?
-
Soal WNI Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Ketua MPR: Ke Depan Harus Ada Mitigasi
-
Saat Generasi Z Lebih Kenal Algoritma daripada Sila-sila Pancasila
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan