Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:17 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (tengah) menyampaikan tentang perpanjangan PPKM DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (04/10/2021) sore. - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemerintah pusat akhirnya menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DIY dalam perpanjangan PPKM selama dua minggu kedepan hingga 1 November 2021. Sejumlah kebijakan harus diterapkan DIY, termasuk membuka sektor pariwisata dengan kapasitas maksimal 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kementerian Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengaku pasrah pada keputusan pemerintah pusat. Meski sebenarnya Sultan masih memilih penerapan PPKM Level 3 karena kasus COVID-19 di DIY masih fluktuatif dan mobilitas wisatawan ke DIY semakin tidak terbendung.

"Ya sudah ada keputusan [ppkm level 2], ya kita lakukan saja," ujar Sri Sultan HB X di Kantor DPRD DIY, Selasa (19/10/2021).

Dibukanya sektor pariwisata di DIY pun, nantinya akan membuat konsuekensi semakin sulitnya pengawasan wisatawan yang berbondong-bondong ke DIY. Karenanya Sultan memberikan pesan agar semua pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Banyak Warga DIY Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Pesan Sri Sultan HB X

Sebab walaupun tren COVID-19 di DIY semakin turun, kasus baru yang muncul masih saja fluktuatif. Masyarakat yang tidak perlu keluar kota pun diminta untuk tetap tinggal di rumah.

Pemda DIY sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 di DIY. Sejumlah aturan diberlakukan di DIY sebagai konsekuensi kebijakan ini.

"Kalau nggak perlu pergi ya nggak usah pergi. Wisatawan makin banyak, ya mau gimana lagi wong [ppkm] level dua udah dibuka [sektor wisata]. Tetap jaga protokol kesehatan karena bagaimanapun kondisi [kasus covd-19 di diy] masih fluktuatif," tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo mengungkapkan meski sektor pariwisata dibuka, ada sejumlah syarat yang ditetapkan bagi pengelola wisata. Syarat ini bahkan jadi patokan untuk bagi wisatawan yang berkunjung ke DIY.

"Yang pertama tentu kita masih mengacu pada intruksi mendteri dalam negeri. Itu kan disebutkan di level 2 tempat wisata diperbolehkan untuk dibuka kapasitas 25 persen. Wajib melakukan skrining bagi pengunjung," ungkapnya.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Waswas Bila PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini yang Ditakutkan

Pengelola wisata juga memiliki QR Code peduli lindungi. Aplikasi ini digunaan untuk melakukan skrining pengunjung destinasi wisata.

Selain itu, destinasi wisata diprioritaskan bagi wisatawan yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Untuk reservasi pun, pengunjung menggunakan aplikasi Visiting Jogja.

Reservasi ini akan memudahkan untuk masuk ke destinasi wisata. Dengan kapasitas maksimal 25 persen, maka pengelola bisa melakukan skrining jumlah wisatawan yang masuk tanpa harus antri sekaligus mengecek status vaksinasi mereka.

"Aplikasi visiting jogja ini sudah terintegrasi dengan peduli lindungi. Kami dorong semua tempat wisata menggunakan [aplikasi] ini," ujarnya.

Singgih menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam penerapakan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga pergerakan wisatawan dan tempat wisata bisa dipantau.

Namun vaksinasi untuk pelaku wisata sendiri diperkirakan sudah lebih dari 94 persen atau sekitar 29 ribu orang. Sedangkan yang belum vaksin kebanyakan karena memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

"Wisatawan yang sudah satu kali [vaksin boleh masuk," ujarnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More