SuaraJogja.id - Pemerintah pusat akhirnya menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DIY dalam perpanjangan PPKM selama dua minggu kedepan hingga 1 November 2021. Sejumlah kebijakan harus diterapkan DIY, termasuk membuka sektor pariwisata dengan kapasitas maksimal 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kementerian Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengaku pasrah pada keputusan pemerintah pusat. Meski sebenarnya Sultan masih memilih penerapan PPKM Level 3 karena kasus COVID-19 di DIY masih fluktuatif dan mobilitas wisatawan ke DIY semakin tidak terbendung.
"Ya sudah ada keputusan [ppkm level 2], ya kita lakukan saja," ujar Sri Sultan HB X di Kantor DPRD DIY, Selasa (19/10/2021).
Dibukanya sektor pariwisata di DIY pun, nantinya akan membuat konsuekensi semakin sulitnya pengawasan wisatawan yang berbondong-bondong ke DIY. Karenanya Sultan memberikan pesan agar semua pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Banyak Warga DIY Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Pesan Sri Sultan HB X
Sebab walaupun tren COVID-19 di DIY semakin turun, kasus baru yang muncul masih saja fluktuatif. Masyarakat yang tidak perlu keluar kota pun diminta untuk tetap tinggal di rumah.
Pemda DIY sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 di DIY. Sejumlah aturan diberlakukan di DIY sebagai konsekuensi kebijakan ini.
"Kalau nggak perlu pergi ya nggak usah pergi. Wisatawan makin banyak, ya mau gimana lagi wong [ppkm] level dua udah dibuka [sektor wisata]. Tetap jaga protokol kesehatan karena bagaimanapun kondisi [kasus covd-19 di diy] masih fluktuatif," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo mengungkapkan meski sektor pariwisata dibuka, ada sejumlah syarat yang ditetapkan bagi pengelola wisata. Syarat ini bahkan jadi patokan untuk bagi wisatawan yang berkunjung ke DIY.
"Yang pertama tentu kita masih mengacu pada intruksi mendteri dalam negeri. Itu kan disebutkan di level 2 tempat wisata diperbolehkan untuk dibuka kapasitas 25 persen. Wajib melakukan skrining bagi pengunjung," ungkapnya.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Waswas Bila PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini yang Ditakutkan
Pengelola wisata juga memiliki QR Code peduli lindungi. Aplikasi ini digunaan untuk melakukan skrining pengunjung destinasi wisata.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Level 2 Lengkap Terbaru
-
Seluruh Jakarta Kini Berstatus PPKM Level 2, Bagaimana Aturan Makan Di Tempat Umum?
-
Seluruh Daerah Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya
-
Selama PPKM Level 2, Bandara Sepinggan Balikpapan Layani 8.000 Penumpang Tiap Hari
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen