SuaraJogja.id - Daftar anggota Panitia Sembilan, salah satunya Soekarno. Panitia sembilan mempunyai peran besar dalam merumuskan dasar negara serta melalukan persiapan kemerdekaan Indonesia setelah selama ratusan tahun dijajah. Mereka terdiri dari golongan nasional dan golongan Islam.
Panitia sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Panitia sembilan merupakan komite kecil atau kelompok kerja di dalam sebuah sidang kerja yang beranggotakan sembilan orang.
Panitia ini dibentuk untuk merumuskan lebih rinci dasar negara yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Panitia sembilan dibentuk berdasarkan hasil sidang pertama Badan Persiapan Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Saat sidang pertama itu rumusan dasar negara belum juga terbentuk. Dalam sidang pertama (29 Mei - 1 Juni 1945) terdapat perbedaan pendapat yang mencolok antar dua kubu.
Baca Juga: Jalan Kaki di Tol Sedyatmo hingga Tewas Tertabrak Taksi Online, Linda Diduga Depresi
Satu kubu yang beranggotakan 15 orang dari golongan Islam atau religius menginginkan Indonesia berdasarkan syariat Islam.
Sedangkan 47 orang golongan nasional menginginkan Indonesia berdasarkan semangat sekulerisme dan kebangsaan.
Adapun anggota panitia sembilan sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (Ketua dan golongan nasionalis)
- Moh. Hatta (Wakil Ketua dan golongan nasionalis)
- Achmad Soebardjo (anggota dan golongan nasionalis)
- A.A Maramis (anggota dan golongan nasionalis)
- Muhamad Yamin (anggota dan golongan nasionalis)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota dan golongan Islam)
- Abdul Kahar Muzakkar (anggota dan golongan Islam)
- H. Agus Salim (anggota dan golongan Islam)
- KH. Abdul Wahid Hasyim (anggota dan golongan Islam)
Sembilan orang itu bekerja merumuskan dasar negara sejak 13 Mei 1945 hingga 22 Juni 1945. Tugas panitia sembilan yakni:
- Bertanggungjawab terhadap perumusan dasar negara.
- Memberikan masukan melalui lisan dan tulisan serta membahas dan merumuskan dasar negara.
- Menampung berbagai macam masukan dari sejumlah pihak terkait pembentukan dasar negara Indonesia
- Menyusun naskah rancangan dasar negara Indonesia
Hasil tugas atau yang dicapai dari panitia sembilan melahirkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1996. Piagam Jakarta berisi rumusan lima dasar negara, yaitu:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 dan Pancasila, Sudah Tahu Belum?
- Ketuhanan dnegan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang tidak memihak dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta disahkan pada sidang BPUPKI ke II, kemudian menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945. Namun, dalam perjalananya terdapat perbaikan pada sila pertama yang didasarkan pada sejumlah pertimbangan tentang sebuah negara kesatuan.
Berita Terkait
-
Bandara Soetta Bantah Isu Kebakaran, Deputi Komunikasi Sebut Ada Pabrik Plastik yang Terbakar
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Menurun
-
Amien Rais Kembali Sebut Prabowo Soekarno Jilid 2 Yang Mampu Bebaskan RI dari Jerat Asing
-
Menjamin Penumpang Mudik Lebaran Aman dan Nyaman, Pelita Air Lakukan Inspeksi Keselamatan
-
Hampir Rampung, Pembangunan Overlay Runway Selatan Bandara Soetta Capai 83,98 Persen
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan