SuaraJogja.id - Pemda bersama DPRD DIY segera menyelesaikan Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan COVID-19. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi penanganan COVID-19 di DIY, termasuk pemberian sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
"Perda ini inisiatif DPRD dan sudah disepakati pemda DIY. Sudah selesai lebih dari 80 persen, kemungkinkan akhir oktober atau november sudah selesai dan bisa diterapkan segera," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Menurut Huda, pembuatan Perda ini dilatarbelakangi penanganan COVID-19 di DIY yang masih menyisakan berbagai kekurangan. Termasuk dalam penegakan hukum, anggaran dan penanganan dampak sosial yang belum optimal.
Perda ini juga menjadi acuan dalam menutup berbagai kekurangan penanganan pandemi di DIY. Sebab meski propinsi ini sudah masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, pandemi COVID-19 belum berakhir.
Baca Juga: Pekan Paralympic Nasional XVI, Bantul Kirim Atlet Terbanyak Wakili DIY
Kasus terkonfirmasi COVID-19 pun masih muncul meski mengalami penurunan. Permasalahan mobilitas masyarakat yang kian tidak terbendung pun jadi masalah utama dalam penanganan pandemi di DIY.
"Kita lihat kawasan wisata sudah penuh setiap libur dan akhir pekan, ini perlu ada regulasi untuk mengatur," tandasnya.
Dalam naskah akademik Perda tersebut, lanjut Huda terdapat sanksi administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan bagi warga yang tidak mengenakan masker diantaranya dengan kerja sosial atau denda sebanyak Rp.250.000.
Sedangkan bagi perusahaan atau instansi yag melanggar penerapan prokes akan mendapatkan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda hingga sanksi hukum lainnya.
Raperda ini juga mengatur mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, penanganan kesehatan, isolasi terpusat, pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19. Selain itu mengatur gotong royong jaga tetangga, fasilitasi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial, satuan tugas penanganan COVID-19, peran serta masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, monitoring dan evaluasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Baca Juga: PPKM DIY Turun Level 2, Pantai Selatan di Bantul Boleh Beroperasi Lagi
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, pihaknya menunggu Perda disahkan untuk kemudian bisa diterapkan di masyarakat. Sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Terancam Sanksi FIFA Usai Insiden di Laga Kontra Bahrain, Apa Penyebabnya?
-
PSSI Disanksi AFC Sehari Pasca Timnas Indonesia Hajar Bahrain, Kenapa?
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
-
Tak Kunjung Terima BHR, Ojol Ini Minta Prabowo Siapkan Sanksi untuk Aplikator
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo